UMP 2026: Menakar Keadilan di Timbangan Buruh dan Modal

Ilwadi Perkasa

Rabu, 12 November 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kenaikan 10–12 persen (dua digit) dinilai paling adil bagi buruh dan dunia usaha.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Mereka meminta satu hal yang sederhana, tapi selalu rumit diputuskan, yakni kenaikan upah sebesas 15 persen agar dapur tak hanya mengepul dari harapan.

Sejak dulu, upah selalu menjadi semacam janji yang digantung di antara dua kutub, kesejahteraan dan kemampuan. Di satu sisi, buruh bekerja dengan tubuh dan waktu, di sisi lain pengusaha berjuang menjaga mesin dan neraca tetap hidup. Di tengahnya, pemerintah mencoba menjadi penengah, menghitung persentase seolah kesejahteraan bisa dipadatkan dalam rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lampung memulai 2025 dengan UMP Rp2,89 juta. Angka itu naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, mengikuti arus nasional yang rata-rata serupa. Tapi di balik angka itu, nyatanya banyak pekerja masih harus berhitung ulang setiap kali belanja di pasar. Harga barang kebutuhan naik, sementara dompet terlalu cepat kempot, menipis. Tuntutan 15 persen itu lahir bukan dari hitungan ambisi, nafsu ingin berlebih, tapi dari rasa sesak yang makin nyata.

Baca Juga  Jihan Dorong UMKM Tulang Bawang Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bagi banyak pelaku usaha, terutama sektor padat karya, kenaikan dua digit bukan perkara ringan. Satu persen kenaikan berarti pertambahan pengeluaran jutaan rupiah di daftar gaji. Ketika margin usaha tipis dan permintaan pasar belum sepenuhnya pulih, tambahan beban itu bisa membuat perusahaan tergoncang hingga  menggoyang keseimbangan. Filosofinya, kesejahteraan buruh tidak boleh menenggelamkan kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelangsungan usaha tidak boleh mengorbankan martabat buruh.

Baca Juga  Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Perhitungan sederhana menunjukkan, jika UMP naik delapan persen, nilainya akan menjadi sekitar Rp3,12 juta. Kenaikan sepuluh persen akan membuatnya Rp3,18 juta, dan dua belas persen menjadi Rp3,24 juta. Sedangkan kenaikan lima belas persen yang dituntut buruh akan membawa angka itu ke sekitar Rp3,33 juta.

Secara riil, jika inflasi Lampung di kisaran dua koma, belum menyentuh tiga persen. Dengan tingkat inflasi sebesar itu, kenaikan sepuluh hingga dua belas persen sebenarnya sudah cukup memberi napas baru bagi daya beli. Tidak mewah, tapi nyata terasa.

Maka di titik inilah persoalan upah kembali pada inti dari keadilan ekonomi, seberapa besar negara memberi ruang bagi manusia untuk hidup layak tanpa menjerat pelaku usaha dalam ketakutan baru. Keadilan, dalam hal ini, bukan sekadar membagi angka di kalkulator, tapi memastikan semua pihak masih punya masa depan di meja yang sama.

Baca Juga  Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kenaikan sepuluh sampai dua belas persen tampak sebagai pilihan paling rasional. Tidak ekstrem, tapi juga tidak kikir. Ia memberi ruang napas bagi buruh, sekaligus ruang bertahan bagi pengusaha. Dalam angka itu, mungkin tersimpan harapan sederhana, bahwa kerja keras dibalas pantas, dan usaha yang jujur tetap bisa bertahan.

Pada akhirnya, keputusan soal UMP bukan hanya soal ekonomi, tapi soal empati yang diatur lewat kebijakan. Dan di Lampung, tempat buruh masih menjadi denyut utama perekonomian, harapan itu berbentuk satu angka yang adil di antara dua kepentingan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan. Karena di antara demo unjukrasa dan laporan keuangan, yang dicari tetap sama, yakni hidup yang pantas untuk semua. ***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung
DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025
Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera
DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!
Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung
Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung
Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua
Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB