Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memberatkan pemerintah desa.
Pesawaran (Netizenku.com): Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) era Bupati terdahulu, Dendi Ramadhona, yang mengatur pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp1 juta per bulan.
Sorotan muncul karena sumber pendanaan insentif itu berasal dari 75 persen Dana Desa (DD) dan 25 persen Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut AMP, kebijakan ini tidak sejalan dengan ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menegaskan penggunaan DD harus difokuskan pada program prioritas pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua AMP Pesawaran, Safrudin Tanjung, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait minimnya pembangunan di tingkat desa. Setelah dilakukan penelusuran, sebagian besar anggaran desa diketahui terserap untuk pembayaran insentif RT.
“Kami temukan hampir 30 persen anggaran digunakan untuk insentif RT. Sebenarnya bukan soal boleh atau tidak, tapi mestinya dimusyawarahkan dulu di tingkat desa. Namun desa tidak bisa berbuat banyak karena adanya Perbup yang mengatur insentif RT sebesar Rp1 juta, dengan porsi 75 persen dari DD dan 25 persen dari ADD,” ujar Safrudin, Kamis (6/11/2025).
Safrudin menilai kebijakan tersebut tidak berlaku di kabupaten lain. Ia mencontohkan Kabupaten Lampung Timur yang pernah meminta kejelasan ke Kemendes terkait penggunaan DD untuk insentif RT. Hasilnya, Kemendes menegaskan penggunaan DD untuk insentif tidak diperbolehkan karena tidak termasuk dalam skala prioritas.
Lebih lanjut, Safrudin menyebut kebijakan itu merupakan warisan janji politik Bupati sebelumnya, yang menaikkan insentif RT dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta. Ironisnya, beban pembayaran justru dialihkan dari APBD ke Dana Desa, sehingga mengurangi kemampuan desa dalam membangun infrastruktur dan memberdayakan masyarakat.
“Tahun depan transfer dana daerah juga berkurang, bahkan Dana Desa diprediksi turun hingga 14 persen. Kalau kondisi ini dibiarkan, pembangunan baik di tingkat kabupaten maupun desa akan semakin tersendat,” tegasnya.
Untuk itu, AMP mendesak pemerintah daerah agar segera mengaji ulang Perbup tersebut dan mengembalikan skema pembayaran insentif RT melalui APBD, bukan dari Dana Desa.
“Kami minta Pemkab Pesawaran meninjau ulang regulasi ini agar beban keuangan desa berkurang dan pembangunan bisa berjalan maksimal,” pungkas Safrudin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menyatakan kebijakan insentif RT tidak menyalahi aturan Kemendes, selama kebutuhan skala prioritas desa tetap terlaksana.
“Perbup tentang insentif RT itu tidak menyalahi aturan Kemendes. Itu diperbolehkan selama kebutuhan prioritas desa sudah terpenuhi dan dibuktikan dengan berita acara hasil musyawarah desa,” jelas Nur Asikin. (*)








