Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.

‎Lampung (Netizenku.com): Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa hari lalu, yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada BK DPRD Lampung.

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati serta mendukung seluruh tahapan yang saat ini tengah dijalankan oleh BK DPRD Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

‎Menurut Lesty, langkah yang ditempuh BK sudah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, karena penanganan perkara tersebut berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.

‎“Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali.

“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.

‎Meski demikian, Lesty menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tidak tinggal diam menyikapi insiden tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut bergerak cepat dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: "Cemomot" dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

‎“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.

‎Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, langkah mediasi tersebut menunjukkan bahwa PDI Perjuangan bersikap responsif dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Kendati demikian, proses etik di Badan Kehormatan tetap harus berjalan.

‎“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.

‎Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD Lampung akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.

Baca Juga  Ekonomi Tumbuh, Upah Tertahan: Lampung Kalah Berani dari Sumatera Lain

‎Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

‎“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.

‎Ia menambahkan, saat ini BK DPRD Lampung tengah melengkapi kajian kode etik serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.

‎“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027
Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎
DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi
PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030
Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung
Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB