Pemutusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dibiayai APBN terhadap sekitar 22.500 warga di Kabupaten Pesawaran mendapat perhatian serius DPRD setempat.
Pesawaran (Netizenku.com): Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir mendesak pemerintah daerah segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi dan memastikan pemanfaatan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS tepat sasaran.
“Iya, kami mendesak Pemda segera membentuk tim pemanfaatan faskes BPJS agar tepat sasaran,” ujar Nasir, yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perlu dilakukan penataan data secara valid dan menyeluruh di lapangan. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, agar alokasi layanan BPJS Kesehatan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
“Harus jelas sistem pembagian layanan faskes, baik di puskesmas maupun klinik. Urut kacang dari yang sangat membutuhkan sampai yang kurang membutuhkan, di setiap desa dan kecamatan,” tambahnya.
Pemutusan kepesertaan ini menimbulkan pertanyaan publik lantaran masih ada warga yang secara kondisi sosial ekonomi layak menerima bantuan, namun tiba-tiba dinonaktifkan. Bahkan, penghentian kepesertaan JKN-KIS dari APBN ini juga berdampak pada terhentinya sejumlah bantuan sosial lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Media Aprilia, menyatakan pihaknya telah menelusuri kasus ini ke Dinas Sosial. Ia menegaskan, pemutakhiran dan verifikasi data harus dilakukan hingga ke tingkat desa agar tidak ada warga miskin yang terlewat.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinsos. Ada warga kita yang BPJS-nya diputus oleh pusat, tapi jika sifatnya darurat, kami tetap upayakan pelayanannya. Untuk yang dirawat dan status BPJS-nya tiba-tiba nonaktif, bisa diajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial,” jelasnya saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP).
Media menambahkan, dari 22.500 peserta yang diputus, semuanya terdampak dalam bentuk paket, artinya tidak hanya BPJS Kesehatan, tetapi juga bantuan sosial lainnya terhenti. Warga yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan bisa mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun hanya untuk layanan kesehatan. (*)








