Residivis Coba Curi Mobil Pick-Up di Gadingrejo

Reza

Sabtu, 20 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, babak belur setelah dipergoki warga saat mencoba mencuri mobil pick-up di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat dini hari (19/9/2025). Beruntung nyawanya terselamatkan setelah polisi datang dan mengevakuasinya dari amukan massa.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi percobaan pencurian terjadi sekitar pukul 02.50 WIB. Pelaku diduga hendak membawa kabur mobil Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22) yang diparkir di teras rumah.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Aksi itu terungkap setelah korban dan istrinya terbangun karena mendengar suara mencurigakan. Saat dicek, mereka melihat seorang pria berada di dalam mobil, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahu mobilnya akan dicuri, korban berteriak maling sehingga membuat pelaku panik. Salah satunya berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan polisi,” jelas AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

Dari hasil olah TKP, polisi mendapati kunci kontak mobil sudah dibobol dan dalam kondisi menyala. Bahkan, posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari tempat semula.

Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya dan memburu rekan yang berhasil melarikan diri. Polisi juga masih mencari alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Kapolsek menambahkan, S merupakan residivis kambuhan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB