Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Kajian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (18/9/2025).
Lampung Barat (Netizenku.com): FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas KPU Lambar, Tamam Mulhadi, serta mantan Ketua KPU Lambar, Arif Sah.
Diskusi yang diikuti partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP) itu memunculkan beragam masukan terkait sistem Pemilu mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah perwakilan partai politik mengusulkan Pemilu 2029 menggunakan sistem tertutup untuk memperkuat peran partai dalam menentukan calon legislatif. Sebaliknya, unsur Ormas dan OKP mendorong agar sistem terbuka tetap dipertahankan, dengan catatan regulasi pengawasan diperkuat guna meminimalisir potensi kecurangan, baik dari penyelenggara maupun peserta Pemilu.
Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, menyampaikan FGD ini menjadi sarana menjaring aspirasi publik, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berdampak pada pelaksanaan Pemilu mendatang.
“Pemilu 2024 kita laksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun setelah pelaksanaan kemarin, keluar putusan MK yang mewajibkan adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Lokal,” terang Doni.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara perlu menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan partai politik sebagai bahan penyusunan undang-undang Pemilu baru yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2029.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Lambar Novri Jonestama, perwakilan Polres Lampung Barat, Kodim 0422/LB, serta Kejaksaan Negeri Lampung Barat. (*)








