Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila menerima kunjungan Tim Verifikasi Pembentukan Desa Provinsi Lampung di ruang kerjanya, Kantor Pemkab Pringsewu, Rabu (17/9/2025).
Pringsewu (Netizenku.com): Kunjungan tersebut terkait proses pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa. Peraturan Daerah (Perda) pembentukan kedua pekon itu sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada 15 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pringsewu telah menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, sebelum kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin penandatanganan. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup yang didampingi jajaran Pemkab Pringsewu menyampaikan harapannya agar pembentukan Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat dapat membawa kemaslahatan, kemajuan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di pekon pemekaran maupun pekon induk.
Untuk diketahui, Pekon Sukamanah merupakan pemekaran dari Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, Pekon Kresnomulyo Barat merupakan pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai Pekon Persiapan sebelum resmi ditetapkan menjadi Pekon Definitif melalui Perda Kabupaten Pringsewu. (*)








