Gelapkan Honda Brio, Pria di Pringsewu Dibekuk

Reza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio.

Pringsewu (Netizenku.com): Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) usai penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.

“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, mobil yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Janji Manis Rental Mobil Berujung Jeruji Besi

Kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W berencana mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Masalah kian rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan memastikan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal karena BB sulit ditemui.

“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar W.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB