Gelapkan Honda Brio, Pria di Pringsewu Dibekuk

Reza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditahan di Rutan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio.

Pringsewu (Netizenku.com): Penahanan dilakukan Selasa (19/8/2025) usai penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan bukti kuat bahwa BB mengalihkan kendaraan milik orang lain tanpa izin.

“Tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan sistem sewa. GPS mobil juga dilepas untuk menghindari pelacakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beruntung, mobil yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Janji Manis Rental Mobil Berujung Jeruji Besi

Kasus bermula pada 17 Mei 2025. Saat itu, pelapor W (33) tergiur tawaran bisnis rental mobil dari BB yang mengaku bisa menyediakan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W berencana mengembalikan salah satu mobil ke pihak leasing karena kesulitan angsuran, kendaraan tersebut justru dialihkan BB kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Masalah kian rumit ketika pihak leasing menagih cicilan dan memastikan mobil tak pernah dikembalikan. Upaya damai sempat ditempuh pelapor, namun gagal karena BB sulit ditemui.

“Sudah saya coba selesaikan baik-baik, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya saya lapor polisi,” ujar W.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB