Tersangka Korupsi BPRS Tanggamus Titip Rp140 Juta ke Kejari

Rafik

Senin, 28 Juli 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari tersangka ASP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.

Tanggamus (Netizenku.com): Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan tim jaksa penuntut umum telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp110 juta dari keluarga tersangka. Sebelumnya, Senin (3/3/2025) ASP juga telah menitipkan Rp30 juta. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diterima mencapai Rp140 juta.

Baca Juga  IWO Luncurkan 'Gerakan 20 Ribu Rupiah' Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Seluruh uang tersebut disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus dan akan digunakan sebagai uang pengganti apabila yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan,” ujar perwakilan Kejari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa untuk renovasi interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS Tanggamus yang bersumber dari anggaran tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan tertanggal 11 November 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.897.089.

Baca Juga  APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Kepala Kejari Tanggamus menegaskan proses hukum terhadap ASP tetap berjalan sesuai prosedur dan upaya pemulihan kerugian negara akan terus dikawal.

“Penitipan uang ini tidak menghapus pidana. Proses pengadilan akan menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan syariah daerah. (*)

Baca Juga  TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Berita Terkait

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB