Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari tersangka ASP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tanggamus (Netizenku.com): Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kejari Tanggamus menyampaikan tim jaksa penuntut umum telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp110 juta dari keluarga tersangka. Sebelumnya, Senin (3/3/2025) ASP juga telah menitipkan Rp30 juta. Dengan demikian, total uang titipan yang telah diterima mencapai Rp140 juta.
“Seluruh uang tersebut disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus dan akan digunakan sebagai uang pengganti apabila yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan,” ujar perwakilan Kejari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa untuk renovasi interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS Tanggamus yang bersumber dari anggaran tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan tertanggal 11 November 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp518.897.089.
Kepala Kejari Tanggamus menegaskan proses hukum terhadap ASP tetap berjalan sesuai prosedur dan upaya pemulihan kerugian negara akan terus dikawal.
“Penitipan uang ini tidak menghapus pidana. Proses pengadilan akan menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan syariah daerah. (*)








