Tersangka Kasus Pencurian Ponsel Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Reza

Senin, 28 Juli 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses hukum terhadap NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tersangka pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, resmi memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga  Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Juniko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024), setelah terlibat dalam serangkaian pencurian ponsel. Ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan, lalu mencuri ponsel milik pemilik warung.

Dalam pemeriksaan, NHB mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kecanduan judi daring jenis slot.

Setelah pelimpahan dilakukan, kasus NHB selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berada di tempat umum, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru