Pengukuran Ulang HGU SGC Tidak Akan Terjadi, Yusuf Kohar: Tidak Ada Aturan Ukur Ulang Minta Persetujuan Pemilik Sah

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

Bandarlampung: Mantan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung yang kini aktif menjadi Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung M Yusuf Kohar mengatakan tidak akan ada pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC. Ia meyakini pemerintah akan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam hal pertanahan seperti penerbitan dan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU),” katanya, Kamis, 23 Juli 2025 di Bandarlampung.

Yusuf Kohar mengatakan keterangannya ini dalam rangka menanggapi banyaknya keterangan yang menurutnya tidak pas dan terkesan mengabaikan undang-undang dan peraturan dan memotong hak-hak pemilik HGU.

Baca Juga  Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada aturan pengukuran ulang atas permintaan persetujuan oleh pihak tertentu kepada pemilik HGU. Ngaco,” tegasnya.

Ia menjelaskan sertifikat HGU merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR.

Di mana proses penerbitan atau perpanjangannya melibatkan serangkaian prosedur yang ketat, cermat, dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Proses ini memakan waktu yang tidak sebentar karena memerlukan verifikasi dokumen yang lengkap serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Terkait isu pengukuran ulang lahan HGU, hukum agraria di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang jelas. Pengukuran ulang tidak dapat dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan asumsi dan klaim yang belum teruji kebenarannya.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Kohar menegaskan, terdapat dua jalur utama untuk melakukan pengukuran ulang, yakni atas permohonan pemegang HGU itu sendiri dan berdasarkan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila ada pihak, baik masyarakat maupun entitas lain, yang meyakini bahwa data luas atau batas HGU yang terdaftar di BPN tidak akurat, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak tersebut harus mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang valid untuk mendukung klaimnya. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Pengadilan akan menguji semua bukti yang diajukan sebelum mengeluarkan putusan,” terangnya.

Baca Juga  10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat

Menurut dia prinsip ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang merupakan pilar utama bagi iklim investasi yang kondusif.

Jika pengukuran ulang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau klaim sepihak tanpa melalui proses peradilan, hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.

Dalam konteks HGU yang berasal dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset tersebut telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah sebelum dialihkan. Hal ini menambah lapisan legitimasi hukum atas HGU tersebut.

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB