Pria Asal Tanggamus Jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Reza

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria berinisial DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan proses hukum terhadap DY merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025, yang dilayangkan oleh YN (28), istri sah dari tersangka.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB, DY melakukan penganiayaan di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Saat itu, korban ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

“Menurut korban, kekerasan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya kepada awak media, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (17/7/2025).

Korban juga menyebut kekerasan serupa sudah sering ia alami, hingga akhirnya memutuskan untuk pisah rumah dan melaporkan DY ke pihak berwajib karena tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersebut.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

AKP Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, tersangka tidak bersikap kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun DY justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB