Residivis Curas Ditangkap Usai Begal Mahasiswi Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku utama berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, ia terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korbannya adalah Tika, mahasiswi yang saat itu sedang berkendara bersama temannya melewati kawasan persawahan yang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban lalu merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

MN diketahui selalu beraksi seorang diri, dengan modus membuntuti korban lalu merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
      (Editor: Suryani)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026
Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi
Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB