Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Suryani

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT-Scan di RSUD Bathin Mangunang (RSUDBM) tahun anggaran 2023.

Tanggamus (Netizenku.com): Keduanya yakni mantan Direktur RSUDBM, Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik. Penetapan tersangka diumumkan Kamis (24/4/2025), menyusul tersangka sebelumnya, Marijan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan RSUDBM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran penting dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,1 miliar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MY ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan CT-Scan. Sementara MTp bertindak sebagai rekanan penyedia barang. Modus operandinya, mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat tanpa melalui e-katalog, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Jumat (25/4/2025) untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Kajari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami serius memberantas korupsi di wilayah Tanggamus ini. Mohon doanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUDBM, Meri kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB