Bandarlampung (Netizenku.com): Cabuli Kekasihnya, perempuan tomboy asal Lampung Utara ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan kelas I A Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (29/5).
Ana Widiastuti, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AWP, dan menjalankan sidang perdananya pada Senin siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Kusmardiati mendakwa Ana dengan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian bermula ketika terdakwa berpacaran dengan saksi korban wanita berinisial AWP. Yang kala itu, terdakwa mengaku sebagai seorang perempuan.
\”Terdakwa bersama korban saat itu sedang pulang dagang dan kemudian terdakwa menginap di kontrakan korban,\” jelasnya.
Lanjut JPU, saat itu terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban. Terdakwa, katanya, telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. \”Terakhir terdakwa melakukan pencabulan di sebuah kontrakan milik korban,\” ujarnya.
Diketahui, Sidang kembali akan digelar pada Senin mendatang dengan agenda saksi, besar kemungkinan sidang dilakukan secara tertutup. (Mel)