KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Suryani

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwan Bustami pada sesi tanya jawab pada acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3), Foto: Netizenku.com.

Erwan Bustami pada sesi tanya jawab pada acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3), Foto: Netizenku.com.

Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran masih terus berlangsung. Saat ini, proses yang tengah berjalan adalah uji publik terhadap persyaratan calon pengganti pasangan Suprianto-Suriansah.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Keuangan Umum, dan Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan uji publik ini akan berlangsung hingga 20 Maret 2025.

“Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, akan dilakukan verifikasi hingga batas waktu maksimal pada 22 Maret 2025,” ujar Erwan dalam acara Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara Tausiyah dan Doa Bersama pada Press Release Pemilihan Serentak 2024 sekaligus buka puasa bersama.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui tautan Info Pemilu. Namun, setiap tanggapan harus disertai identitas resmi dari warga yang bersangkutan.

Di sisi lain, KPU Pesawaran juga tengah mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi agar proses PSU berjalan dengan lancar.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

PSU di Kabupaten Pesawaran sendiri dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 5, yang menginstruksikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Pemungutan suara ulang akan diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., dan Antonius Muhammad Ali, S.H., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.(*)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB