Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 18 September 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan, modus gadai mobil yang rugikan korban hingga puluhan juta. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung ini diringkus polisi di sebuah rumah kos di daerah Sukarame Bandarlampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Tinggi, Fauzi Ajak Orang Tua Awasi Anak

Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

Baca Juga  Penyaluran BLTDD Pringsewu Kini Dapat Pendampingan Hukum

Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024) siang.

Diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini, mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

Baca Juga  Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

“Pengakuan pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Gerebek Rumah Pengedar Sabu Kambuhan, Polisi Sita BB Belasan Paket
Pringsewu Tuan Rumah Muswil ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung
Verifikasi Lapangan: Tim Asrena Polri Pantau Pelayanan Publik di Polres Pringsewu
Pj Bupati Marindo Pimpin Upacara Ikrar Netralitas ASN Pringsewu
Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Pertanian Organik Berteknologi BBM
Paguyuban Seni Budoyo Lestari Juara Umum di Festival Kuda Kepang Kapolres Pringsewu
Ribuan Warga Padati Polres Pringsewu Saksikan Puncak Festival Kuda Kepang
Buruh Tani Asal Pesawaran Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Gadingrejo

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 20:37 WIB

Gas LPG 3 Kg Langka di Kecamatan Gisting, ‘Cawe-cawe Jelang Pilkada?

Kamis, 19 September 2024 - 20:33 WIB

Paslon NoNa Gencarkan Pemantapan Pemenangan Semua Dapil

Kamis, 19 September 2024 - 17:58 WIB

Herman HN dan Bachtiar Basri Siap Menangkan Mirza-Jihan dan Eva-Deddy

Kamis, 19 September 2024 - 17:35 WIB

Gerebek Rumah Pengedar Sabu Kambuhan, Polisi Sita BB Belasan Paket

Kamis, 19 September 2024 - 12:55 WIB

Pocil Lambar Optimis Beri Penampilan Terbaik

Kamis, 19 September 2024 - 09:30 WIB

Perpusda Lampung Aktif Perangi Praktik Judi Online

Kamis, 19 September 2024 - 08:59 WIB

Deklarasi Relawan, RMD-Eva Dwiana Saling Dukung Pilgub dan Pilwakot

Kamis, 19 September 2024 - 08:58 WIB

Bachtiar Basri-Jabat RMD Mantapkan Strategi Pemenangan RMD-Jihan

Berita Terbaru

Ekonomi

Aplikasi QUEST PGN Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Data

Kamis, 19 Sep 2024 - 22:37 WIB

CdM 2 Kontingen Lampung pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 Ahmad Ramadhan. (Ist/Nk)

Nasional

CdM 2 Kontingen Lampung Harap Doa Sukses PON XXI

Kamis, 19 Sep 2024 - 21:04 WIB