Modus Gadai Mobil, Wanita Asal Bandarlampung Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 18 September 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang wanita berinisial HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan, modus gadai mobil yang rugikan korban hingga puluhan juta. Ibu rumah tangga asal Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung ini diringkus polisi di sebuah rumah kos di daerah Sukarame Bandarlampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB di halaman Indomaret Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri

Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakan harga Rp35 juta dan pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban, namun bukanya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Dalam kesempatan ini, lanjut Kasat, pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebulan kemudian.

“Setelah waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak juga mengembalikan uang milik korban dan saat dibuhungi pelaku sudah tidak merespon. Atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024) siang.

Diungkapkan Iptu Irfan, dalam pemeriksaan polisi, wanita yang tidak memiliki pekerjaan dan sudah menyandang status residivis dalam kasus pemalsuan dokumen ini, mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

“Pengakuan pelaku, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ucap Kasat, pelaku berikut barang bukti sejumlah identitas ganda telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelelan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah
Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:51 WIB

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:51 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB