KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Ilwadi Perkasa

Minggu, 1 September 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, petahana (kepala daerah sedang menjabat) harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.

Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri,” katanya.

Terkait aturan ini, calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

“Kayaknya Bunda ‘ngambil hari Sabtu dan Minggu ‘aja karena tim juga ada yang kampanye,” ujar Eva Dwiana di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024).

Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi didaftarkan sembilan gabungan partai politik ke KPU Kota Bandarlampung.

Sembilan gabungan partai politik tersebut yakni Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Partai Golkar, PAN, PSI, dan PPP.

Eva Dwiana mengatakan dirinya bersama Deddy Amarullah akan bergantian berkampanye bersama tim kampanye dari partai politik.

“Kami sudah punya tim dari koalisi partai politik. Dari koalisi partai akan jalan, dari tim Bunda juga akan jalan. Jadi Bunda dan Pak Deddy akan bergantian saja. Pekerjaan tetap jalan,” jelas dia.(dbs/iwa)

Berita Terkait

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB