KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Ilwadi Perkasa

Minggu, 1 September 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Menurut Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, petahana (kepala daerah sedang menjabat) harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.

Sementara itu, untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

“Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri,” katanya.

Baca Juga  1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Terkait aturan ini, calon petahana Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan tak cuti di masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

“Kayaknya Bunda ‘ngambil hari Sabtu dan Minggu ‘aja karena tim juga ada yang kampanye,” ujar Eva Dwiana di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Rabu (28/8/2024).

Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi didaftarkan sembilan gabungan partai politik ke KPU Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

Sembilan gabungan partai politik tersebut yakni Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Partai Golkar, PAN, PSI, dan PPP.

Eva Dwiana mengatakan dirinya bersama Deddy Amarullah akan bergantian berkampanye bersama tim kampanye dari partai politik.

“Kami sudah punya tim dari koalisi partai politik. Dari koalisi partai akan jalan, dari tim Bunda juga akan jalan. Jadi Bunda dan Pak Deddy akan bergantian saja. Pekerjaan tetap jalan,” jelas dia.(dbs/iwa)

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB