Pesisir Barat (Netizenku.com): Mendekati bulan suci ramadhan yang jatuh pada Kamis (17/5) besok, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat akan melakukan pengawasan ekstra yang berbeda dari biasanya.
Pasalnya, Panwaslu tak menampik tingkat pelanggaran akan terjadi pada saat bulan suci ramadhan nanti dengan berbagai modus yang dilakukan oleh setiap paslon.
Hal ini ditegaskan oleh Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto. Ia menghimbau agar setiap paslon menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah dibulan suci ramadhan,dan jangan sampai melakukan kegiatan kampanye di tempat peribadatan atau disela-sela ibadah.
\”Dan ini sesuai dengan Peraturan Komisin Pemilihan Umum (PKPU-red), bahwa ada tempat-tempat yang memang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye oleh masing-masing paslon, termasuk tempat ibadah,\” ungkpanya dalam siaran pers pada Rabu (16/5).
Begitupun juga dengan modus lain, lanjut dia, seperti memberi bingkisan atau hadiah yang jelas-jelas memang sudah ketentuan besar nilainya.
\”Jadi kita akan awasi apabila ada paslon yang memberikan sesuatu seperti bingkisan ataupun THR,itu tidak boleh lebih dari 25 ribu dan hadiah tak boleh lebih dari 1 juta,\” jelasnya.
Heri Kiswanto juga mengingatkan, paslon atau tim sukses pasangan calon jangan memanfaatkan penceramah untuk berkampanye saat ramadhan nanti. Jika hal tersebut terjadi maka paslon atau tim paslon yang disebutkan akan dipanggil dan ditindak.
\”Jika ada paslon yang membawa penceramah ke masjid saat tarawih, maka penceremah tidak boleh menyelipkan kata-kata ajakan atau kampanye. Jika ada, maka bukan penceramah yang kita panggil namun paslon yang bersangkutan,\” tegasnya.(Agis/Rls)