Modus Sewa Mobil, Pria Pringsewu Gelapkan dan Gadaikan Mobil Demi Narkoba

Leni Marlina

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria di Pringsewu, Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba. AI, pria berusia 33 tahun asal Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, ditangkap polisi dan saat ini mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa AI ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap karena menggelapkan kendaraan rental Daihatsu Luxio BE 1626 UY milik Nurhamid (48), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Menurut Rohmadi, modus operandi pelaku adalah mendatangi korban dengan alasan ingin menyewa mobilnya selama satu hari dengan biaya yang telah disepakati. Namun, setelah mobil diserahkan dan masa sewa berakhir, AI tidak mengembalikan mobil tersebut. Ketika dihubungi, AI terus menghindar dengan berbagai alasan. Setelah diselidiki, ternyata mobil korban telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang merasa ditipu dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AI tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan rekannya berinisial WD. AI bertugas menyewa mobil dari target yang telah ditentukan, sementara WD bertugas menggadaikan mobil tersebut.

AI mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diperoleh WD dari penggadaian mobil korban. Namun, AI mengaku menerima bagian berupa sabu senilai Rp5 juta dari hasil gadai tersebut. AI juga mengaku bahwa sabu tersebut sudah habis digunakan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

“AI mengaku menggelapkan mobil korban karena kebutuhan membeli sabu,” ungkap Rohmadi.

Mobil milik korban telah berhasil ditemukan dan saat ini diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Pihak kepolisian juga sedang memburu rekan AI yang melarikan diri.

“AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandas Rohmadi. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah
Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur
Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB