Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal Hanya Dituntut 2.5 Tahun

Leni Marlina

Senin, 26 Februari 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Johan Pamungkas alias Jojo alias Jeje Bin Alm. Badri Susanto di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (26/2/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H.,M.H., serta dua orang Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H.,M.H. Terdakwa Johan merupakan pelaku kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp. 814.924.000,-.

Amar tuntutan terhadap terdakwa Johan Pamungkas adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Jalan Rusak, Polres Pringsewu Imbau Pengendara Hati-hati

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.

4. Barang bukti berupa :
– 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan.
– 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

5. Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Baca Juga  Tangkap DPO Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Uang Palsu

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH melalui Kasi Intelijennya, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menyatakan,Dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

“Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” ujarnya

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus 6 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Kadek menekankan, kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah dari pada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah,” terangnya. (Rz)

Berita Terkait

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan
Polres Pringsewu Amankan Delapan Kegiatan Kampanye Tiga Paslon
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Pringsewu Tekankan Edukasi dan Disiplin Berlalu Lintas
Marindo: Kesehatan Jiwa Masih Jadi Masalah Dunia
Siap-Siap, Mulai Besok Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024
Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Selama Kampanye Pilkada
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB