Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka, pelaku pencurian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek perkantoran Pemda Pringsewu, Selasa (10/10).

Kedua tersangka itu, Budiman (43) dan Muhammad Fajar (47). Keduanya warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Selain kedua tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 5525 UW, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 buah obeng, turut diserahkan dalam pelimpahan ini.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo, iptu poltak Pakpahan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 10 Oktober 2023, tentang berkas perkara penyidikan atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Pelimpahan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10) siang.

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini, kata Kapolsek, sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah milik Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan modus mendongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

“Kedua pencuri ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya, tepatnya pada 12 Agustus 2023,” jelasnya.

Menurut Kapolsek. Selain di rumah Muslik, Kedua tersangka ini juga diduga terlibat pencurian pencurian sepeda motor di satu TKP lain yang masih berada di wilayah kecamatan Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru