DPRD Provinsi Lampung Mendorong Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam upaya memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, DPRD Provinsi Lampung menganggap penting dan mendesak untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Komitmen ini ditunjukkan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 dengan menyusun dan merancang serangkaian kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

“Produk Perda yang kami sosialisasikan didasarkan pada data nasional dan khususnya Lampung. Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi hingga saat ini,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di hadapan masyarakat Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data nasional, terdapat 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan pada tahun 2022. Dalam angka tersebut, terdapat 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, 4.162 anak menjadi korban kekerasan psikis, dan 3.746 anak menjadi korban kekerasan fisik.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas DPRD Provinsi Lampung, yang melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui Peraturan Daerah yang disusun, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.

Sosialisasi Peraturan Daerah ini dihadiri oleh masyarakat Pekon Sinar Baru dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. DPRD Provinsi Lampung juga akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah Lampung untuk memastikan pesan tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. (Luki)

Baca Juga  Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata
DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru