Pringsewu (Netizenku.com): Dalam upaya memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, DPRD Provinsi Lampung menganggap penting dan mendesak untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Komitmen ini ditunjukkan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 dengan menyusun dan merancang serangkaian kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
“Produk Perda yang kami sosialisasikan didasarkan pada data nasional dan khususnya Lampung. Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi hingga saat ini,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di hadapan masyarakat Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data nasional, terdapat 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan pada tahun 2022. Dalam angka tersebut, terdapat 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, 4.162 anak menjadi korban kekerasan psikis, dan 3.746 anak menjadi korban kekerasan fisik.
Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas DPRD Provinsi Lampung, yang melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui Peraturan Daerah yang disusun, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.
Sosialisasi Peraturan Daerah ini dihadiri oleh masyarakat Pekon Sinar Baru dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. DPRD Provinsi Lampung juga akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah Lampung untuk memastikan pesan tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. (Luki)








