DPRD Provinsi Lampung Mendorong Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam upaya memberikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan, DPRD Provinsi Lampung menganggap penting dan mendesak untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Komitmen ini ditunjukkan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 dengan menyusun dan merancang serangkaian kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

“Produk Perda yang kami sosialisasikan didasarkan pada data nasional dan khususnya Lampung. Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi hingga saat ini,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di hadapan masyarakat Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data nasional, terdapat 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan pada tahun 2022. Dalam angka tersebut, terdapat 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, 4.162 anak menjadi korban kekerasan psikis, dan 3.746 anak menjadi korban kekerasan fisik.

Baca Juga  Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas DPRD Provinsi Lampung, yang melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui Peraturan Daerah yang disusun, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.

Sosialisasi Peraturan Daerah ini dihadiri oleh masyarakat Pekon Sinar Baru dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. DPRD Provinsi Lampung juga akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah Lampung untuk memastikan pesan tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. (Luki)

Baca Juga  Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Berita Terkait

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja
ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru