Ditjen BKD Minta SKPD Serius Tangani Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi

Kamis, 3 Mei 2018 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) gelar kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) T.A 2018 di Swiss Bell Hotel, Kamis (3/5).

Dalam sambutannya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penting untuk menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung agar dapat melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi poin penting pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk penyamaan persepsi, sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa, sebagai pedoman penatausahaan APBD, dan juga sebagai alat pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan dalam penatausahaan, sehingga belanja daerah dapat lebih cermat, efisien dan efektif,\” paparnya.

Hamartoni mengharapkan, peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh. \”Saya harap peserta sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, karena ini akan bermanfaat untuk peningkatan kemampuan dan keilmuan peserta, serta akan sangat bermanfaat bagu instansi anda kedepan. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para bendahara yang hadir sebagai peserta hari ini dapat mengerti secara detail tugas dam fungsinya,\”  kata dia.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

\"\"

Sementara itu, dalam paparannya, Kasubid pertanggungjawaban wilayah I sumatera, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nasrun menjelaskan, pedoman pengelolaan APBD harus sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011.

\”Jadi setiap pengeluaran belanja atau beban APBD itu harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, kemudian bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pihak yang berwenang dan juga bertanggung jawab atas material penggunaan bukti tersebut,\” paparnya.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selain itu, lanjut Nasrun, semua bentuk penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan itu dikelola dalam APBD.

\”Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggarab belanja daerah apabila tidak tersedia dalam APBD.  Saya tekankan bahwa SKPD dilarang mengeluarkan anggaran dalam beban belanja daerah jika untuk kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan daerah,\” tegas Nasrun. (Aby)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB