Condrowati Mengutuk Keras Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji (Netizenku.com): Tegas dan lugas, Anggota Komisi V DPRD Lampung sekaligus mitra kerja Pendidikan, dan Perlindungan Perempuan dan anak, Budhi Condrowati mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah kerjanya.

“Itu kelakukan biadab, enggak ada hati nurani. Saya minta Kepala sekolah dan temannya, untuk ditindak. Dan untuk kepala sekolah sanksinya pecat,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, Sabtu (14/01).

Selanjutnya, Ketua Baguna DPD PDIP Lampung meminta penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan untuk juga segera, serta tegas memproses pelaku tanpa pandang bulu, agar terdapat efek jera.

Baca Juga  98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan kawal dan pantau kasus ini, jangan buat malu Kabupaten Mesuji dan Lampung pada umumnya. Untuk dinas pendidikan harus pro aktif, jangan lamban,” Tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu.

Kemudian, Srikandi PDIP Lampung itu mengapresiasi kepada keluarga korban yang sudah berani melaporkan kejadian ke kepolisian. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada korban dan keluarga untuk tidak takut dan ragu memberikan laporan serta keterangan kepada penegak hukum, agar proses hukumnya bisa cepat.

Baca Juga  Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

“Jangan takut, jangan ragu, laporkan, ungkapkan yang sejujur – jujurnya. Jangan karena ada hubungan keluarga dekat, takut. Kalo diam maka pelaku akan berkeliaran, dan bisa jadi akan memakan korban baru,” Tegas Condrowati.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang beredar. Bahwa, Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan, korban yang baru diketahui berinisial NVP (12) dan AS (12).

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Saat ini pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala sekolah pada Bulan Desember 2022 lalu. (Dea)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB