Bandarlampung (Netizenku.com): Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sampaikan untuk memperkuat fungsi posko kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikannya lantaran buntut dari penindak lanjutan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 53 tahun 2022.
Dalam rapat bersama satgas covid-19 yang berlangsung di Balai Keratun komplek Pemerintahan Provinsi Lampung, Fahrizal menuturkan bahwa untuk sekarang ini yang dibutuhkan adalah pengkondisian masyarakat.
“Yang dibutuhkan sekarang fungsi-fungsi monitoring, melihat bagaimana jumlah orang yang sakit, jumlah orang yang positif dan lain-lain, makanya fungsi itu kita perkuat di Dinas Kesehatan dikarenakan tidak lagi dibutuhkan fungsi-fungsi URC,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Balai Keratun Lingkungan Pemprov Lampung, Senin (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menjelaskan walaupun keberadaan posko dipindahkan akan tetapi keberadaan Satgas covid-19 tetap ada dan difungsikan.
“Jadi tidak perlu lagi penugasan dari Polda dan Korem yang harus 24 jam disini tetapi bila mana terjadi perubahan-perubahan itu diperlukan, kita bisa dengan cepat melakukan konsolidasi,” lanjutnya.
Selain itu, dalam wawancara ia juga mengatakan bahwa terdapat alokasi anggaran untuk posko, akan tetapi anggaran ini tergantung dengan kebutuhan.
“Posko ada alokasi tapi itu diserap tergantung dengan kebutuhannya, kalo kebutuhannya sudah tidak besar lagi tidak perlu kita serap,” tutupnya.(Dea)








