Bambang Sumbogo: Kendaraan Bermuatan 50 Ton Dilarang Lewat Pelabuhan Bakauheni

Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung ungkap selama masa hilir mudik natal dan tahun baru (nataru) kendaraan yang mengangkut muatan 50 ton dilarang nyebrang melalui pelabuhan Bakauheni.

“Mulai kemarin hingga hari ini juga kita sedang di Bakauheni kita tetap pakai pentahapan jadi kendaraan yang diatas 50 ton sumbu tiga keatas itu dilarang menyebrang,” ujar Dishub Lampung, Bambang Sumbogo pada saat diwawancarai awak media di Ruang Abung Balai Keraton komplek Pemprov Lampung, Senin (2/1).

Baca Juga  Prof Hamzah, Jalan Pulang Unila kepada Marwah Kampus

Dalam kesempatan itu juga, Bambang melaporkan terkait hilir mudik selama nataru yakni sampai dengan kemarin terdata sebanyak 96 trip, 28 kapal terhitung pejalan kaki sebanyak 35.680 roda dua sebanyak 2.310, roda empat sebanyak 6.137, dengan total kendaraan 8.447.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kalo kita kalkulasi dari yang kemarin masuk ke Lampung dari tanggal 22, masuk Sumatera 137.298 kendaraan yang sudah balik kesana itu 120.100 artinya masih 17.000 atau 14,3 yang masih ada di Sumatera namun itu tidak mengkhawatirkan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik

Diketahui, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bambang Sumbogo, total penumpang arah Jawa 622.581 yang sudah kembali 521.775, sehingga masih sekitar 100.806 orang atau 19,3 persen yang masih berada di Lampung.(Dea)

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB