Prof Hamzah, Jalan Pulang Unila kepada Marwah Kampus

Avatar

Selasa, 8 September 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA

Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA

LAMPUNG — Universitas Lampung (Unila) punya bakal calon rektor yang mumpuni dan bersih dari jejak digital koruptifnya rektor sebelumnya yang masih ditahan karena gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Di luar pagar kampus, sosoknya juga dikenal tegas dan jelas atas keberpihakannya terhadap masyarakat Lampung.

Dialah Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA. Bakal calon rektor Unila periode 2027-2031 yang tak terputus mendedikasikan diri di almamaternya. Dia kini menjabat sebagai Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila). Sosoknya menjadi pilihan paling tepat saat ini dari lima calon rektor lainnya.

Baginya, salah satu pekerjaan rumah (PR) kampusnya adalah mengembalikan marwah Unila yang sempat coreng-moreng oleh prilaku segelintir civitas akademika oleh praktek koruptif. Kampus baginya, justru harus menjadi pusat ilmu pengetahuan, dan problem solver bagi masyarakat, bukan malah jadi problem maker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Fakultas Hukum Unila ini resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Rektor Unila pada 3 September 2026. Ia datang bukan sebagai orang baru di almamater. Sebagian besar perjalanan akademiknya justru ditempa di kampus yang kini ingin ia pimpin.

Jika melihat jejak publik yang tersedia, tidak ditemukan catatan publik yang menunjukkan Prof. Hamzah terlibat dalam perkara korupsi. Sebaliknya, salah satu bidang pemikirannya justru berkaitan dengan hukum, tata kelola dan pencegahan korupsi.

Pada 2020, misalnya, Hamzah menulis artikel ilmiah berjudul Civil Law Agreement and Its Implication on Regulation for Prevention of Corruption within Covid-19 Pandemic. Penelitian itu membahas bagaimana hukum perjanjian dan prinsip itikad baik dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik korupsi.

Di situlah barangkali salah satu benang merah pemikirannya terlihat: integritas tidak cukup dibicarakan sebagai slogan moral, tetapi harus dibangun melalui sistem, aturan, transparansi, dan pengendalian. Dan gagasan itu kemudian menemukan ruang praktik ketika Hamzah dipercaya menjadi Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila periode 2023–2027.

Ia dilantik bersama jajaran SPI pada 8 Juni 2023. Sebelumnya, melalui keputusan Rektor Nomor 1453/UN26/KP/2023, Hamzah juga telah ditempatkan sebagai anggota bidang hukum SPI. SPI bukan sekadar perangkat administratif.

Laman resmi SPI Unila menegaskan pentingnya prinsip good governance—transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Visi SPI juga menempatkan integritas, independensi dan profesionalisme sebagai fondasi pengendalian internal.

Baca Juga  Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Dengan kata lain, Hamzah selama ini berada di salah satu ruang yang paling dekat dengan urusan pengawasan tata kelola kampus. Bukan hanya bicara korupsi. Jejak pemikirannya juga tidak berhenti pada tata kelola.

Dalam rekam publikasi akademiknya, Hamzah tercatat menulis tentang hukum persaingan usaha, perlindungan konsumen, hukum adat, perlindungan nasabah, jasa konstruksi, teknologi finansial hingga perjanjian dan pencegahan korupsi.

Ia menaruh perhatian pada hukum adat. Pada 2020, bersama peneliti lain, Hamzah menulis mengenai dampak hukum adat terhadap perkembangan hukum pidana Indonesia. Di ruang yang berbeda, pada Mei 2026 ia menerbitkan tulisan panjang mengenai persoalan HGU dan klaim kepemilikan lahan oleh korporasi perkebunan.

Dalam tulisan mengenai HGU tersebut, Hamzah mempertanyakan kecenderungan menyamakan penguasaan negara atas tanah dengan kepemilikan privat. Ia mengaitkannya dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta fungsi sosial tanah dan keberadaan masyarakat hukum adat.

Pemikiran semacam ini memperlihatkan bahwa keberpihakannya kepada persoalan masyarakat Lampung bukan sekadar muncul dalam forum-forum seremonial. Ada jejak akademik yang menunjukkan perhatian terhadap hukum, masyarakat adat, tanah dan relasi antara kepentingan korporasi dengan hak masyarakat.

Kampus sebagai Problem Solver.

Dalam konteks pencalonannya sekarang, gagasan lama itu menemukan relevansinya kembali. Pada Pilrek Unila 2023–2027, Hamzah sebenarnya sudah pernah maju sebagai bakal calon.

Ketika itu ia membawa visi menjadikan Unila sebagai perguruan tinggi yang bermartabat, berkarakter, unggul, berdaya saing, bernalar kritis, merdeka dan berjejaring nasional maupun global dengan tetap berpijak pada kearifan lokal.

Di dalam gagasan tersebut terdapat sejumlah kata kunci yang masih relevan: integritas, good university governance, penguatan tridarma, kolaborasi riset dengan dunia usaha dan dunia industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga cita-cita membawa Unila menuju PTNBH.

Kini, setelah kembali masuk bursa Pilrek, Hamzah membawa tagline “Unila Berani”. Saat menyerahkan berkas pendaftaran, ia mengatakan pencalonannya merupakan ikhtiar untuk membawa almamater menjadi lebih baik dan berharap proses pemilihan berlangsung damai.

Kalimatnya sederhana. Tetapi bagi kampus yang pernah menghadapi persoalan serius mengenai integritas dan tata kelola, kata “lebih baik” memiliki makna yang panjang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Persaingan Usaha Sehat untuk Perkuat Investasi dan Hilirisasi

Sebab kampus bukan sekadar kumpulan gedung, laboratorium, ruang kuliah dan gelar akademik. Kampus adalah tempat nilai diuji. Di sana mahasiswa belajar bahwa ilmu harus berpihak kepada kebenaran. Bahwa jabatan adalah amanah. Bahwa kekuasaan harus dikendalikan.

Bahwa kecerdasan tanpa integritas dapat berubah menjadi alat pembenar kepentingan. Karena itu, ketika Hamzah berbicara tentang tata kelola, pengendalian internal, hukum, masyarakat dan integritas, gagasan tersebut memiliki kesinambungan dengan jejak akademiknya.

Dari Ruang SPI ke Ruang Publik

Posisi sebagai Ketua SPI juga membuat Hamzah berada pada wilayah yang menuntut ketelitian terhadap tata kelola internal universitas.

Laman resmi SPI Unila bahkan menempatkan whistleblowing system sebagai salah satu mekanisme pengaduan internal terhadap dugaan tindak pidana tertentu yang melibatkan pegawai maupun pihak lain.

Dalam perspektif itu, penguatan pengendalian internal bukan sekadar urusan menemukan kesalahan setelah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem agar kesalahan tidak menjadi kebiasaan dan penyimpangan tidak memperoleh ruang.

Itulah sebabnya gagasan tentang good university governance yang pernah ia tawarkan pada Pilrek sebelumnya menarik untuk dibaca kembali dalam konteks sekarang.

Transparansi. Akuntabilitas. Independensi. Keadilan. Efektivitas. Efisiensi. Penjaminan mutu.

Semua terdengar seperti istilah administratif. Tetapi sesungguhnya, di balik kata-kata itu ada pertanyaan yang sangat sederhana: kampus ini hendak menjadi apa? Menjadi menara gading yang sibuk mengurus dirinya sendiri, atau menjadi rumah ilmu yang turun menyelesaikan persoalan masyarakat?

Unila dan Masyarakat Lampung

Di luar ruang akademik, perhatian Hamzah terhadap persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga terlihat dalam tulisan-tulisannya.

Persoalan tanah, masyarakat adat, perlindungan konsumen, kontrak, jasa konstruksi dan tata kelola ekonomi merupakan wilayah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan publik. Profil akademiknya di FH Unila menunjukkan spektrum kajian tersebut.

Karena itu, gagasan tentang Unila sebagai problem solver terasa memiliki akar.
Perguruan tinggi, dalam pandangan seperti ini, tidak boleh berhenti pada produksi teori.

Pengetahuan harus turun ke jalan. Hasil riset harus menemukan masyarakatnya. Laboratorium harus menjawab persoalan nyata. Fakultas hukum tidak cukup hanya menghasilkan sarjana yang hafal pasal, tetapi harus melahirkan manusia yang mampu membaca keadilan di balik pasal.

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Dan universitas tidak boleh berjarak terlalu jauh dari denyut daerah yang membiayai sekaligus membesarkannya.
Lampung punya persoalan agraria, kemiskinan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, infrastruktur, korupsi, perlindungan masyarakat dan transformasi ekonomi.

Semua itu adalah ruang pengabdian ilmu. Jalan panjang seorang anak almamater
Hamzah sendiri adalah produk dari kampus yang kini hendak ia pimpin.

Ia menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Hukum Unila pada 1995. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari kampus yang sama, masing-masing pada 2003 dan 2010, dengan konsentrasi Hukum Perdata Ekonomi dan Bisnis.

Ia kemudian kembali dan mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unila hingga mencapai jabatan akademik profesor. Menurut profil resmi SPI Unila, Hamzah lahir di Kotabumi, Lampung, pada 20 Mei 1969. Ia juga telah memperoleh sertifikasi Professional Internal Auditor (PIA) pada 2023.

Jalan itu Panjang.

Dari mahasiswa hukum, menjadi dosen, doktor, guru besar, kemudian dipercaya mengawal pengendalian internal universitas. Kini, ia kembali mengetuk pintu almamaternya—bukan untuk menjadi mahasiswa, tetapi untuk menawarkan dirinya memimpin kampus. Mengembalikan marwah

Di titik inilah gagasan Hamzah tentang Unila perlu dibaca bukan hanya sebagai jargon Pilrek. Sebab marwah sebuah universitas tidak dibangun oleh pidato.

Ia dibangun oleh keputusan-keputusan kecil yang konsisten: transparan dalam mengelola anggaran, adil dalam memperlakukan sivitas akademika, terbuka terhadap kritik, berani menolak konflik kepentingan, dan tegas ketika aturan dilanggar.

Kampus yang besar bukan kampus yang tidak pernah memiliki masalah.
Kampus yang besar adalah kampus yang memiliki keberanian menghadapi masalahnya sendiri.

Dan barangkali di sanalah makna “Unila Berani” yang dibawa Hamzah menjadi menarik untuk diuji dalam proses Pilrek. Bukan keberanian untuk sekadar menduduki kursi rektor.

Melainkan keberanian untuk mengembalikan kampus kepada fungsi paling dasarnya: rumah ilmu, penjaga akal sehat, dan problem solver bagi masyarakat. Sebab pada akhirnya, marwah universitas tidak tinggal di dinding rektorat.

Ia hidup dalam kejujuran dosennya, integritas mahasiswanya, keberanian penelitinya, dan manfaat ilmu yang kembali kepada masyarakat. Di situlah sebuah almamater menemukan jalan pulangnya. (*)

Berita Terkait

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —
Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi
Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak
Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia
Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Berita Terbaru