Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2O22-2O42 Disahkan

Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disahkan, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (28/12/2022).

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda mengatakan RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.

“Oleh karena itu, keberadaan dokumen RTRW diharapkan dapat menjadi salahsatu landasan kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam memicu pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat memberikan dampak secara signifikan terhadap struktur ruang wilayah, tatanan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah disahkannya Perda RTRW Pringsewu 2022-2042, akan menjadi acuan penting bagi dokumen perencanaan lainnya, baik yang bersifat sektoral maupun spasial, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencanan Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RPPPKP), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dokumen perencanaan lainnya. Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang sebelumnya dihentikan, memungkinkan untuk dilanjutkan sepanjang telah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

“RTRW ini juga akan angsung menjadi acuan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengeluarkan izin terhadap para investor. Begitu juga bagi pihak BPN, maka keberadaan Perda RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini, akan menjadi salahsatu acuan dalam penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Pj.Bupati bahwa ruang lingkup materi RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 mencakup 6 poin, yakni Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, Rencana pola ruang wilayah kabupaten, Kawasan strategis kabupaten, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.(Reza)

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB