Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung telah menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada tahun 2023. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan diajukan ke Pemprov Lampung untuk ditetapkannya oleh Gubernur Lampung.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan UMK Bandarlampung mengalami kenaikan dengan presentase 8,03 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk UMK tahun 2023 ada kenaikan Rp 222.494,77 atau sebesar 2.993.289,91,” ujar Walikota Bandarlampung, Minggu (4/12).
Menurutnya, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMK dan juga telah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh dan akademisi.
“UMK ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 12 bulan, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023,” kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap dengan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 8,03 persen di Bandarlampung dapat sesuai dengan harapan pekerja dan bermanfaat bagi para buruh kedepannya.
“Semoga kenaikan UMK ini menjadi hal yang baik untuk kita semua,” kata dia.
Diketahui, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 paling lambat penetapan UMK oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 dan akan diberlakukan 1 Januari 2023. (Luki)








