UMK Balam Naik sebesar 8,03 Persen

Redaksi

Minggu, 4 Desember 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung telah menandatangani rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada tahun 2023. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan diajukan ke Pemprov Lampung untuk ditetapkannya oleh Gubernur Lampung.

 

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan UMK Bandarlampung mengalami kenaikan dengan presentase 8,03 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

 

“Untuk UMK tahun 2023 ada kenaikan Rp 222.494,77 atau sebesar 2.993.289,91,” ujar Walikota Bandarlampung, Minggu (4/12).

 

Menurutnya, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMK dan juga telah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh dan akademisi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

 

“UMK ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 12 bulan, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023,” kata dia.

 

Lebih lanjut, ia berharap dengan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 8,03 persen di Bandarlampung dapat sesuai dengan harapan pekerja dan bermanfaat bagi para buruh kedepannya.

 

“Semoga kenaikan UMK ini menjadi hal yang baik untuk kita semua,” kata dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

 

Diketahui, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 paling lambat penetapan UMK oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 dan akan diberlakukan 1 Januari 2023. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB