Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menghadiri rapat koordinasi terkait Konsolidasi Program dan Penyusunan Timeline Rencana Kegiatan pada Selasa (8/3).
Hadir sebagai peserta Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Gistiawan selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung.
Yahnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3), menuturkan kegiatan tersebut membahas rencana kegiatan yang akan dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Bandarlampung, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan tersebut, Yahnu juga menyerahkan Laporan Tahunan Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2021 kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung yang diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
“Sebagai informasi, tahun 2021 adalah Tahun Non Tahapan dalam penyelenggaran Pemilu maupun Pemilihan, namun pada tahun 2021 Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung melaksanakan kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal,” kata Yahnu.
Di antaranya mengikuti berbagai webinar kepemiluan dan juga mengadakan kegiatan kepemiluan melalui daring (online) dan luring (offline), menyusun riset dan buku terkait Pemilihan, melakukan eksaminasi hasil Pilkada 2020 serta penguatan kapasitas SDM bagi pegawai Bawaslu Bandarlampung.
“Penyampaian laporan ini sebagai bahan dan dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan serta penguatan tugas dan wewenang Bawaslu,” ujar dia.
Penyampaian laporan juga sekaligus bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Bawaslu Bandarlampung selama tahun 2021 sebagaimana diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
“Dalam laporan tahunan ini kami memberikan saran dan rekomendasi beberapa hal yang sebaiknya dilakukan oleh Bawaslu dalam masa Non Tahapan. Harapannya, semoga waktu yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh Bawaslu sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dimulai,” tutup Yahnu. (Josua)