Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membuka Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bandarlampung, Rabu (9/2), di Hotel Emersia.
Dia menyampaikan selama pandemi Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian dan kasus kekerasan seksual pada anak.
“Bunda minta tolong pada pemerhati anak dan perempuan, dengan dampak varian Omicron sekarang ini, bisa memberikan penyuluhan bahwa kehidupan berumah tangga ini banyak lika-likunya,” kata Eva Dwiana usai membuka kegiatan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung turut hadir dalam kegiatan yang digelar Dinas PPA Kota Bandarlampung.
Aira Darmayanti Duarsa SH dari Tim Profesi UPTD PPA Lampung menjelaskan di masa pandemik bukan hanya kegiatan sekolah saja yang daring (dalam jaringan) namun juga kejahatan seksual.
Perempuan rentan menjadi korban cyber harassment atau intimidasi dunia maya untuk menakut-nakuti, merundung, atau mengancam korban.
“Ada orang pacaran kemudian video call seks, tiba-tiba si cowok langsung screenshot, dan dijadikan untuk memeras si cewek. Ada juga pria yang mengiming-imingi perempuan agar mau merekam dirinya dengan tidak memakai baju. Kami di UPTD PPA sudah berapa kali menerima laporan seperti itu,” kata dia.
Hal itu mengakibatkan korban merasa malu, benci, frustrasi, mengalami perubahan kepribadian, dan berpotensi melakukan bunuh diri.
“Yang mirisnya lagi, orangtuanya enggak tahu. Padahal putrinya merasa tertekan karena harus mengeluarkan duit terus untuk memenuhi kebutuhan cowoknya,” ujar dia.
Menurut Aira, orangtua sejatinya bisa mengikuti perubahan zaman, ada kalanya orangtua harus berperan sebagai sahabat bagi anak-anaknya.
“Karena era anak-anak sekarang berbeda dengan masa dulu. Mereka memerlukan seseorang yang bisa mendengarkan dia,” kata dia.
Aira mengatakan agar terhindar dari cyber harassment, orangtua diharapkan mendidik anak-anaknya lebih bijak menggunakan media sosial.
“Hindari konten yang bersifat sangat pribadi, karena media sosial tidak selalu terbuka untuk semua orang, kemudian bijak memilih teman, dan memikirkan konsekuensi dari sebuah konten yang akan diunggah,” ujar dia.
Aira juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dirinya apabila menjadi korban kejahatan cyber harassment.
Korban atau masyarakat dapat menghubungi nomor layanan pengaduan UPTD PPA Lampung di (0721) 709600 selama hari kerja dari Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB.
Bisa juga dengan mendatangi kantor UPTD PPA Lampung beralamat di Jalan Puri Besakih Blok EE.5 Taman Putri, Way Halim, Bandarlampung.
“Kita menyediakan 4 Pendamping, satu lawyer, dan satu psikolog klinis. Tidak dipungut biaya, mulai dari awal pelaporan, pendampingan, sampai selesai kasusnya, dan dijamin kerahasiaan identitas korban sesuai kode etik,” tutup dia. (Josua)