Satpam BPN Bandarlampung Dipolisikan Wartawan

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wartawan korban satpam BPN Bandarlampung melaporkan tindak perampasan alat peliputan ke Polres Bandarlampung, Selasa (25/1). Foto: Ist

Dua wartawan korban satpam BPN Bandarlampung melaporkan tindak perampasan alat peliputan ke Polres Bandarlampung, Selasa (25/1). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung akhirnya membuat laporan ke Polresta Bandarlampung.

Dedi Kapriyanto wartawan Lampung TV didampingi Salda wartawan Lampung Post mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat peliputan berupa handycam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa satpam Kantor BPN.

Baca Juga  Distribusi Minyak Goreng Door To Door Timbulkan Kecemburuan Sosial

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1).

Baca Juga: LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana 

Dedi mengatakan perlakuan satpam yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar pasal 18 (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Kapolda Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat di Bandarlampung

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Baca Juga  Tanggamus Boyong Dua Penghargaan APE dan KLA Kategori Pratama

Saat ini laporan keduanya teregister dengan Nomor LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandarlampung-Polda Lampung. (Josua) 

Baca Juga: AJI Sesalkan Perampasan Alat Kerja Jurnalis di BPN Bandarlampung

Berita Terkait

Gemilang Persiapkan Atlet Sepakbola Lampung
Capaian PAD 2024 Terhambat, Ini Penjelasan Pj Gubernur Lampung
Kumpulkan 24 OPD, Pj Gubernur Lampung Evaluasi Pencapaian PAD 2024
Pj Gubernur Samsudin Siap Dorong Percepatan Pencairan Dana IJD untuk Perbaikan Jalan Lampung
Ditanya Nasib Empat Jabatan Hasil Lelang Belum Juga Dilantik, Pj Gubernur Hanya Tersenyum
Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024
Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 12:01 WIB

Atlet Lampung Diminta Jaga Semangat Untuk Tambah Medali PON, Pj Gubernur: Bukan Sekadar Tampil

Senin, 16 September 2024 - 11:53 WIB

Bikin Lebih Akrab, Pj Gubernur Lampung Dipanggil ‘Uncle Sam’

Senin, 16 September 2024 - 11:38 WIB

Dukung Atlet PON, Pj Gubernur Lampung Pantau Langsung Pertandingan di Aceh

Senin, 16 September 2024 - 11:30 WIB

Bawa Pulang 6 Medali PON, Dua ‘Ratu Senam Lampung’ Disambut Pj Gubernur Samsudin

Senin, 16 September 2024 - 11:20 WIB

Pj Gubernur Lampung Minta Orang Tua Atlet Salat Tahajud Dukung Kontingen PON di Aceh-Sumut

Senin, 16 September 2024 - 10:55 WIB

Pj Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Listrik Gratis Masyarakat Pra-sejahtera di Pesibar dan Mesuji

Senin, 16 September 2024 - 10:47 WIB

Pj Gubernur Mulai Berkantor di Kota Baru

Senin, 16 September 2024 - 10:42 WIB

Pemprov Lampung Lelang 4 Jabatan Tapi Hanya 2 yang Dilantik, Ini Jawaban Pj Gubernur Samsudin

Berita Terbaru

Pesawaran

Pasangan Ariesan Gaspol Blusukan Sapa Warga Pesawaran

Senin, 16 Sep 2024 - 13:28 WIB