Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Perkara APB Waykunyir

Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Pringsewu, Senin (10/1).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:14 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:07 WIB

Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:44 WIB

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Tanggamus

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:44 WIB