Proses Kartu Nikah Digital di Lampung Terkendala Sinyal

Redaksi

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Dr H Juanda Na\'im. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kartu nikah digital yang diproyeksikan bakal menggantikan buku nikah secara fisik, rupanya masih sedikit mengalami kendala. Pasalnya, di Lampung sendiri proses tersebut masih terkendala jaringan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan bahwa ada kendala sinyal untuk proses kartu nikah digital pada 225 Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung.

Menurut dia, kendala ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, pasca program ini mulai diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak kartu nikah digital ini diberlakukan secara nasional, dan hambatannya itu terkendala jaringan,” kata dia saat diwawancarai via telepon pada Minggu (9/1).

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ia juga mengatakan, ratusan KUA tersebut tersebar di seluruh pelosok Provinsi Lampung dengan kondisi jaringan berbeda.

“Gangguan jaringan itu sangat berpangaruh pada pelayanan keagamaan. SDM atau yang melakukan pencatatan secara digital itu yakni penghulu dan itu berdasarkan surat edaran Dirjen tapi pembantu penghulu tidak boleh,” paparnya.

Mengenai biaya kartu nikah digital, ia menegaskan jika pembiayaan untuk proses pencatatan pernikahan saat jam kerja tidak dikenakan biaya atau nol rupiah

“Tetapi calon pasutri akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika di luar jam kerja, dan sudah ada pakemnya sesuai peraturan pemerintah (PP) 59 tahun 2018 tentang tarif nikah dan kartu nikah tidak dikenakan biaya. Bagi pasutri jika sudah melakukan pernikahan secara sah sesuai agama dan sudah terinput di Simkah oleh petugas maka untuk bisa mendapatkan kartu nikah,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

Sistem aplikasi Simkah itu, lanjut dia, ada barcode untuk melihat kartu nikah dan akan terpantau data setiap pasutri.

“Lalu 10 hari setelah pelaksanaan nikah maka akan keluar buku dan surat nikah digital secara berbarengan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengatakan bahwa percetakan kartu nikah digital ini bisa dimana saja dan praktiknya di KUA.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dampingi Menhut Tinjau Progres Mitigasi Konflik Gajah di TNWK

“Sudah berlaku semua daerah termasuk di Lampung dan saat ini terkendala karena sinyal. Sudah diberlakukan Agustus 2021 secara simbolis saja dan sekarang sudah diberlakukan,” kata dia.

Jamaludin menuturkan kartu nikah digital ini bersifat tambahan saja dan buku nikah tetap ada.

“Kartu nikah digital ini hanya memudahkan pasutri itu untuk membawa dokumen pernikahan. Kalau buku nikah itu terarsip dirumah, tapi kalau kartu nikah digital itu bisa dibawa kemana saja ketika dibutuhkan pihak manapun sudah siap,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Andika Wibawa Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila untuk Jaga Persatuan
Komisi II DPRD Lampung Dorong Perluasan Akses Jagung Murah bagi Peternak
Insiden Forklift Tewaskan Pekerja, Fraksi PKB DPRD Lampung Minta Pengawasan Ditingkatkan
Winarti Minta Komang Koheri Prioritaskan Pertanian dan Infrastruktur Lampung Tengah
Lantik Komang Koheri, Mirzani Tekankan Sinergi Pembangunan dan Integritas
Lampung Perkuat Infrastruktur dan Layanan untuk Perluas Pasar Ekspor
Komang Koheri Resmi Dilantik, Siapkan Agenda Pembangunan Lampung Tengah
Mikdar Ilyas Dorong Penguatan Distribusi Pupuk untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kapolres Tanggamus Atur Lalu Lintas di Kota Agung, Soroti Lampu Merah Mati Tiga Bulan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Berita Terbaru