Pelajar Nekat Setubuhi Pacarnya Hingga Hamil 6 Bulan

Redaksi

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Tersangka MRA (16) bersama Tekab 308 ketika diamankan di Mapolres Pesawaran, Sabtu (11/12). Foto: Netizenku.com

Pesawaran (Netizenku.com): Tim unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur, MRA (16), seorang pelajar warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.

Korban diketahui adalah pacarnya sendiri, ANR (15), warga Desa Bogorejo, Gedongtataan yang saat ini sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah anaknya diketahui hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres, Sabtu (11/12).

Baca Juga  Pelaku Jambret di Jalan Raya Pekon Waringinsari Barat Diamankan Polisi Bersama Warga

Dijelaskan Supriyanto, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bemula saat ibu korban menanyakan kepada korban mengapa korban tidak menstruasi selama 6 bulan.

Kemudian ibu korban mengajak korban untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedongtataan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.

Lalu ibu  korban menanyakan perihal tersebut ke korban.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tembak Pencuri Sepeda Motor

Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya  pada bulan Mei 2021.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu lalu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Pesawaran.

“Mendapat laporan tersebut kemudian tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga  Simpan Sabu di Kaos Kaki, Polres Pesawaran Tangkap IRT

Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun kurungan. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB