Pesawaran (Netizenku.com): Tim unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap satu pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur, MRA (16), seorang pelajar warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
Korban diketahui adalah pacarnya sendiri, ANR (15), warga Desa Bogorejo, Gedongtataan yang saat ini sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
“Pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban setelah anaknya diketahui hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres, Sabtu (11/12).
Dijelaskan Supriyanto, terungkapnya kasus persetubuhan tersebut bemula saat ibu korban menanyakan kepada korban mengapa korban tidak menstruasi selama 6 bulan.
Kemudian ibu korban mengajak korban untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedongtataan dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
Lalu ibu korban menanyakan perihal tersebut ke korban.
Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pacarnya pada bulan Mei 2021.
Mendengar pengakuan dari anaknya itu lalu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Mendapat laporan tersebut kemudian tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.
Ditegaskan Kasat, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun kurungan. (Soheh)