Kawal Pencairan DBH Pemkot, Tim Kemendagri Turun ke Lampung

Redaksi

Selasa, 17 April 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, akhirnya memaksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.

Rencananya, tim dari Kemendagri akan datang ke Provinsi Lampung, guna memonitoring proses pencarian DBH sebesar Rp150 miliar yang menjadi hak dari Pemkot Bandarlampung.

Hal tersebut merupakan hasil tindak lanjut pertemuan Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Bandarlampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wiyadi dan anggota banang, bersama pihak Kemendagri, Selasa (17/4).

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya pertemuan DPRD dengan Kemendagri soal DBH clear. Kemendagri akan turunkan tim ke Lampung, mereka akan mengawal dan memonitoring proses pembayaraan DBH dari pemprov ke pemkot, sesuai surat Kemendgari,” ujar anggota Banang DPRD, Nu\’man Abdi saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Tim tersebut, lanjut dia, akan menemui Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018, yang meminta Pjs Gubernur Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik pemkot. Diketahui, Banang DPRD ditemui Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri, Hendriwansyah.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro, berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH, diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemprov Lampung masih memiliki kewajiban kepada pemkot berupa penyaluran DBH tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV. (Agis)

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB