Tanggamus (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menyayangkan tindakan pencopotan secara paksa Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Bupati/Wakil bupati pasangan Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni) oleh dua orang warga yang mengaku diperintah Kepala Pekon Tegalbinangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Menurut Zulwani, anggota KPU Tanggamus Devisi Hukum mengatakan, dalam permasalah APK, selain memfasilitasi APK dan membagi zona pemasangan APK selebihnya mengenai pemasangan, penjagaan dan perwatan termasuk menurunkan APK menjadi kewenangan masing-masing pasangan calon (Paslon).
\”KPU dan Panwas adalah sebagai penyelenggara utama dalam Pemilu, jadi terhadap temuan pelanggaran zona dalam pemasangan APK, langkah yang kami lakukan ialah alurnya Panwas mengirim surat ke KPU, lalu KPU menyurati tim paslon supaya APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan (zona) tersebut segera dipindah ke lokasi yang semestinya. Nah, ketika surat KPU ini tidak diindahkan, maka diperbolehkan tim Panwas bersama aparat keamanan atau Sat-Pol PP melakukan pembongkaran atau pemindahan APK tanpa harus berkordinasi dulu dengan tim paslon. Jadi yang punya hak dan kewenangan penuh dalam pemindahan atau pembongkaran secara paksa terhadap APK yang dinilai menyalahi ketentuan ini adalah Panwas dibantu aparat terkait,\” kata Zulwani, didampingi ketua KPU tangamus Otto Yuri Saputra diruangannya, Senin (16/4).
Terkait surat peringatan (SP) lanjut Zulwani, tidak ada aturan yang mengharuskan pelanggaran pemasangan APK dilayangkan lebih dari satu kali. \”Sekali boleh, dua kali boleh, tergantung respon tim paslon terhadap SP yang kita layangkan. Jadi pemindahan tanpa beralasan bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu, namun untuk mengkaji dan menentukan apakah tindakan kakon ini termasuk pidana pemilu atau tidak, ini merupakan kewenangan teman-teman Panwas dan Gakumdu.\” terangnya.
Terkait waktu dan izin pemasangan APK Paslon, Zulwani menjelaskan, sebagai hajat nasional (pemilu) sudah semestinya semua elemen masyarakat mendukung dan mensuport penuh pelaksanaan pilkada serentak ini termasuk pemerintah pekon (desa). \”Dengan harapan semua tahapan dapat berjalan lancar, dan terkait waktu seperti jam, siang atau malam, sejauh ini tidak ada aturan yang mengatur hal teraebut, jadi sepanjang tidak melanggar ketentuan, sah-sah saja tim paslon memasang APKnya jam berapa saja baik siang ataupun malam hari, termasuk perizinan dalam pemasangan APK juga tidak ada aturan yang mewajibkan tim harus meminta izin terlebih dahulu terutama ke kepala pekon saat akan memasang APK ini. Karenanya kami dalam menentukan zona pemasangan APK tidak pernah meminta izin karena memang tidak ada aturannya,\” jelas Zulwani.
Lebih lanjut Zulwani mengatakan, jika masyarakat menemui pemasangan APK yang menyalahi aturan, seperti dipasang di fasilitas umum, fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana pendidikan atau ukuran, jenis dan bentuk APK tidak sesuai dengan rekomendasi KPU masyarakat hendaknya jangan bertidak sendiri-sendiri. \”Segera kordinasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab atau Panwascam dan PPL untuk tingkat pekon, baru petugas-petugas ini menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, ini prosedur yang diatur dalam PKPU,\” tegasnya.
Sementara, terkait ketidaktahuan Kakon mengenai aturan yang melarang melakukan pengrusakan, pencopotan dan pemindahan APK tidak sesuai prosedur karena minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU Tanggamus ke masyarakat, Zulwani diamini Otto menampik tudingan tersebut. \”Memang sosialisasi ini tidak kami lakukan secara masif, tapi dalam setiap kegiatan dan event-event yang diselenggarakan KPU, seperti jalan sehat dan kegiatan lainnya, kami selalu menyampaikan ke masyarakat jika sebentar lagi akan ada pemasangan APK, tolong dijaga jangan sampai APK tersebut diambil untuk kepentingan lain, karena itu untuk kepentingan kampanye. Kalau APK ini sengaja dihilangkan atau dirusak bisa disangsi dengan pidana pemilu,\” imbuhnya.
\”Mengenai ketidak tahuan kakon terkait larangan ini, sepertinya tidak logis juga. Karena kepala pekon ini kan sebenarnya objek dari pemilu, jadi secara tidak langsung kepala pekon ini harusnya sudah tahu dan memahami, terlebih disetiap pekon kan ada petugas PPS nya, dan sebagai objek dalam pemilu, di undang-undang tegas disebutkan jika kepala pekon ini sebagai apa dan tugas nya apa, bahkan dalam PKPU juga jelas. Harusnya dia ikut mensukseskan pemilu ini, karena memang sudah menjadi kewajiban kepala pekon. Jadi, tidak logis jika kakon beralasan tidak tahu, kemudian terkait izin, tim paslon ini hanya wajib meminta izin secara individu, misal dalam pemasangan APK ini menggunakan lahan masyarakat, nah sebelum mendapat izin dari pemilik lahan maka tentunya tidak bisa dilokasi ini dipasang APK, kemudian lokasi bangunan milik pihak swasta, namun yang jelas terkait permasalah ini kami hanya menjelaskan aturan berdasar undang-undang dan PKPU, sedang terkait tindakan tersebut benar atau tidak itu ranahnya kawan-kawan Panwaslu.\” (Rapik)