Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Lintas Provinsi

Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satu dari dua pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan salah satu tersangka yang ditangkap yakni HI (42), pekerjaan buruh, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya pada Senin (15/11) siang sekira pukul 14.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK, Minggu (21/11).

Dijelaskan Kasat, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pembalak Liar Kayu Hutan Register 22

Seusai korban mengambil uang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp1 juta saja. Karena kurang, selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya, total uang sebesar Rp24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukkan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks musala di area bank tersebut sebelum menjalani proses pengobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

Baca Juga  Nekat Curi HP, Dua Remaja Ditangkap Polsek Pardasuka

“Pengakuan Tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” kata dia.

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Redmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:35 WIB

Tunjang Ketahanan dan Swasembada Pangan, Dendi Tanam Kedelai

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:25 WIB

Dendi Tekankan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:04 WIB

Ketua TP PKK Pesawaran Hadiri Acara Puncak HUT ke-44 Dekranas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:19 WIB

BPK RI Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pesawaran Tahun 2023

Senin, 13 Mei 2024 - 16:24 WIB

DPRD Pesawaran Nilai Polemik Lahan 329 H Persoalan Simpel

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:46 WIB

Masyarakat Rejosari Gotong Royong Bongkar Gedung Balai Pekon untuk Renovasi

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:58 WIB

Melawan, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas Tekab 308 Polres Pesawaran

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Pesawaran Koordinasi Penangkapan Buaya di Teluk Pandan

Berita Terbaru

Pringsewu

APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:29 WIB

Pringsewu

Curi Alat Pres Genteng, Dua Warga Tanggamus Diamuk Massa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:40 WIB

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Sekretaris BPKAD Zakky Irawan dan Humas Kota Bandarlampung Ali Rozi. (Foto: Agis)

Lainnya

Pemkot Siap Hadapi Tudingan LCW Soal Dugaan Tipikor

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:54 WIB