Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Lintas Provinsi

Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Terduga pelaku penipuan, HI (42),warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Kota Bandarlampung ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (21/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Satu dari dua pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan salah satu tersangka yang ditangkap yakni HI (42), pekerjaan buruh, warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya pada Senin (15/11) siang sekira pukul 14.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK, Minggu (21/11).

Dijelaskan Kasat, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Seusai korban mengambil uang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Baca Juga  Lakalantas di Pringsewu, Mitsubishi vs Honda HRV

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura-pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp1 juta saja. Karena kurang, selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Polres Pringsewu Gelar Latihan Dalmas

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya, total uang sebesar Rp24 juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukkan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks musala di area bank tersebut sebelum menjalani proses pengobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

“Pengakuan Tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” kata dia.

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Redmi 9, uang tunai Rp1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:12 WIB

Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 22 April 2025 - 18:05 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025

Senin, 21 April 2025 - 18:54 WIB

Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu

Minggu, 20 April 2025 - 19:14 WIB

Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 20 April 2025 - 18:51 WIB

Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Rabu, 16 April 2025 - 20:49 WIB

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Berita Terbaru

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:32 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 126 | Rabu, 23 April 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 23:04 WIB

Bhayangkara Presisi Lampung FC, Foto: Istimewa.

Lainnya

Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:48 WIB

Tedi Kurniawan, Wasekjen BPOK DPP PAN (Kiri), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:10 WIB