WALHI Lampung Soroti Reklamasi Tanpa Izin di Telukbetung

Redaksi

Senin, 6 September 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklamasi tanpa izin yang dilakukan pihak Jumbo Seafood di pesisir Kota Bandarlampung, Kecamatan Telukbetung Selatan, mengancam permukiman warga setempat. Foto: Dokumentasi WALHI

Reklamasi tanpa izin yang dilakukan pihak Jumbo Seafood di pesisir Kota Bandarlampung, Kecamatan Telukbetung Selatan, mengancam permukiman warga setempat. Foto: Dokumentasi WALHI

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh Jumbo Seafood di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri dalam pernyataan pers yang diterima Netizenku pada Senin (6/9) malam, mengatakan tindakan tegas atas adanya reklamasi tanpa izin untuk menegakkan hukum dan upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir Kota Bandarlampung.

Menurut Irfan, reklamasi tanpa izin tersebut telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil  Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 serta Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Reklamasi tanpa izin, kata Irfan, memutus akses nelayan, yang mana lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal, sekaligus ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar dengan adanya tembok yang dinilai tidak kuat dan sudah dalam kondisi miring karena pondasi yang labil.

“Reklamasi tanpa dibarengi dengan dokumen lingkungan dan juga perizinan pun diakui dalam hearing DPRD Kota Bandarlampung. Pelaku mengakui kesalahan tersebut, namun hal ini tentu tidak menggugurkan tanggung jawab oleh pelaku atas kerusakan lingkungan dengan adanya reklamasi untuk melakukan pemulihan <span;>lingkungan hidup dan juga pemberian akses nelayan sebagai lokasi bersandar kapal,” ujar Irfan.

WALHI Lampung, lanjut dia, berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab serta memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

“Selama ini pemerintah kita agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya kita lihat sampai dengan saat ini tidak memberikan efek jera. Dan juga kita berharap pemerintah tidak melihat persoalan ini dari skala besar kecilnya aktivitas reklamasi ini, karena sekecil apapun reklamasi tetap akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir,” kata dia.

Irfan memaparkan dari hasil monitoring WALHI Lampung pada tanggal 06 September 2021 didapatkan informasi bahwa pada tahun 2010 dibangun sebuah Restoran bernama Jumbo Seafood.

Di tahun 2013 rumah makan tersebut melakukan Reklamasi di belakang restoran Jumbo Seafood yang merupakan pesisir Telukbetung Selatan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar. Reklamasi tanpa izin dilakukan pada malam hari dengan luas kurang lebih 5000m2.

“Masuk ke dalam 2 wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Telukbetung Selatan dan Bumi Waras. Pada tahun 2018, reklamasi yang dilakukan oleh Jumbo Seafood telah selesai dan menimbulkan konflik sosial pada warga sekitar,” ujar dia.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Pada tahun 2020, lanjut Irfan, pihak restoran membangun pagar beton dengan tinggi lebih kurang 2 meter dan berjarak hanya 0,5 Meter-1,5 Meter dengan rumah warga.

Sebelumnya Jhonson selaku pemilik restoran Jumbo Seafood meminta izin kepada RT setempat, namun RT tidak menyanggupi permintaan izin pembangunan pagar tersebut karena mengancam keselamatan warga sekitar.

Lokasi pembangunan tersebut berdiri di struktur tanah yang tidak stabil namun pembangunan pagar beton tetap berjalan.

“Saat ini kondisi pagar semakin miring hingga mendekati rumah warga. Warga sudah menyampaikan keluhan tersebut beberapakali  kepada pihak restoran agar tembok yang dibangun restoran Jumbo Seafood dirubuhkan, namun pihak restoran tidak mengindahkan keluhan yang disampaikan warga,” kata Irfan. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB