Paman dan Keponakan Kompak Curi Kotak Amal Masjid dan Musala

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, di ruang kerjanya, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, di ruang kerjanya, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Imbas kecanduan bermain judi online, dua pemuda warga Kecamatan Pulaupanggung, AS (24) dan BR (13), nekat melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.

Setelah aksinya viral di media sosial karena terekam CCTV, dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam, kini keduanya diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (25/8).

Salah satu tersangka dilumpuhkan polisi dengan timah panas di salah satu kakinya akibat melakukan upaya perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keteranganya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AS dan seorang anak di bawah umur berinisial BR atas dugaan telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala.

Pembobolan tersebut dilakukan kedua tersangka dalam rentang waktu mulai Juni 2021 dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada di wilayah Kabupaten Tanggamus

“Benar, kemarin siang Tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR,” tutur Kasat Reskrim newakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Kamis (26/8).

Dijelaskan Kasat, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (23/8).

Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

“Tersangka BR kami amankan  saat berada di rumahnya di wilayah Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulaupanggung  sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang, Kecamatan Talang Padang,” terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal masjid dan musala.

Di antaranya di wilayah Pringsewu yakni Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu selatan, musala belakang pendopo Pringsewu,  Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Musala Al Hidayah Pringsewu Barat.

Sedangkan TKP yang berada di wilayah Tanggamus yakni masjid depan Rest Area Gisting  dan kotak amal di Kantor Pos Pekon Tekad, Kecamatan Pulaupanggung.

“Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,7 juta,” ungkap Kasat.

Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan tersangka untuk berjudi online, membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.

Disampaikan Kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.

Setelah itu tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya, maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal.

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian, kemudian tersangka mengajak keponakannya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.

Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan HP idamannya.

Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi Ruang Tahanan Mapolres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB