Pj Kepala Pekon Kemuning Ditetapkan Tersangka Tipikor

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang, akhirnya menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang melakukan siaran pers Nomor. PR – 01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5).

Masih berdasar siaran pers, Pj Kepala Pekon Kemuning diduga telah menyalahgunakan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangun fisik, dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Ali Habib SH MH, bahwa kerugian negara mencapai lebih kurang 200 juta rupiah.

\”Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang menetapkan Pj Kepala Pekon Kemuning inisial R sebagai tersangka. Dimana hasil penyidikan kami (Cabjari) dan Inspektorat kabupaten tanggamus, akibat tindakan R ini, Negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih 200 juta rupiah,\” jelasnya.

Ditegaskannya, tersangka R diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

\”Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung selama dua puluh hari kedepan, terhitung hari ini (21/5) dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Berita Terbaru

Tanggamus

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:52 WIB

Lampung

Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:44 WIB