Eva Dwiana Gratiskan Kios Stadion Way Dadi Selama Dua Bulan

Redaksi

Rabu, 19 Mei 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Gunawan saat meninjau proyek pembangunan Flyover Sultan Agung, Selasa (2/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Gunawan saat meninjau proyek pembangunan Flyover Sultan Agung, Selasa (2/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana akan meresmikan Stadion Mini Way Dadi di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame.

\”Stadion Way Dadi akan diresmikan lusa,\” kata Eva Dwiana, Rabu (19/5).

Pembangunan Stadion Mini Way Dadi dimulai pada era Wali Kota Bandarlampung sebelumnya, Herman HN, terbagi dalam dua tahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahap pertama, pembangunan Stadion Mini Way Dadi dikerjakan menggunakan APBD Tahun 2019 sebesar Rp5 miliar.

Kemudian tahap dua menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2020 dengan nilai Rp1,5 miliar. Pengerjaannya dilakukan pemenang tender PT Haberka Mitra Persada.

Stadion Mini Way Dadi diperuntukkan bagi masyarakat yang akan berolahraga dengan fasilitas jogging track.

Baca Juga: Catat! Gratis Pakai Stadion Mini Kalpataru Kemiling

Fasilitas lainnya yang tersedia yaitu 26 kios untuk kuliner. Kios tersebut akan dibangun tepat di bawah tempat duduk penonton, dengan ukuran masing-masing kios sekitar 4×2,5 meter.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan penempatan kios untuk sementara akan digratiskan selama 2 bulan.

\”Ini omongan Bunda dengar ya, karena katanya ada yang bayar ada yang tidak. Untuk selanjutnya baru bayar. Itu kan untuk PAD kita, sudah kita kasih fasilitas bagus harus tanggung jawab,\” ujar dia.

Kios-kios tersebut, lanjut Eva Dwiana, secepatnya segera ditempati dan mengimbau kepada Camat Sukarame bahwa kios diperuntukkan bagi kepentingan warga setempat dan tidak bisa diperjualbelikan kemana-mana. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB