Zeplin Sayangkan Pelarangan Salat Idul Fitri di Tempat Ibadah

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tahun lalu larangan Pemerintah untuk tidak melakukan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan tidak mendapat perlawanan dari umat muslim. Berbeda dengan Tahun 1442 H, di mana pemerintah kembali melarang ibadah sunnah tersebut.

Banyak protes dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, hal tersebut alasan mereka tidak ada ruang komunikasi langsung dengan pimpinan, untuk menyampaikan sikap terkait larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah dan lapangan.

Sementara praktisi hukum yang merupakan Ketua DPC Peradi Lampung Barat dan Pesisir Barat, Zeplin Erizal MH, menyayangkan keputusan pemerintah dari pusat, provinsi sampai kabupaten yang secara jelas melarang salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Salat Idul Fitri itu merupakan perayaan kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama tiga puluh hari. Sudah sepantasnya sebuah perayaan dilakukan secara bersama-sama baik di rumah ibadah maupun lapangan,\” kata Zeplin, Selasa (4/5).

Walaupun tidak dipungkiri kata Zeplin, saat ini masyarakat masih dihantui virus Covid-19, tetapi kalau pemerintah tidak memberikan edukasi yang baik, tentang bagaimana yang harus dilakukan pada era new normal. Tetapi hanya sebatas melarang terutama kegiatan keagamaan.

\”Sebagai contoh Kabupaten Lampung Barat, sejak tahun lalu sudah dikampanyekan pola hidup baru, artinya dalam melakukan kegiatan harus dengan protokol kesehatan, bukan dengan melarang. Dan kita tahu bersama Lampung Barat sudah mengeluarkan instruksi bupati, yang mengatur bagi wilayah dengan status zona kuning dan hijau boleh melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa bahkan kegiatan pesta, nah sekarang salat secara total dilarang,\” kata dia.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Zeplin, yang pernah duduk sebagai anggota Fraksi PKB di DPRD Lampung Barat, mengaku akhir-akhir ini banyak dihubungi para kyai dan ustadz, menyampaikan protes terkait kebijakan larangan salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan.

\”Walaupun saya tidak di PKB lagi masih banyak para kyai dan ustadz minta saya untuk memperjuangkan pelaksanaan ibadah tetap dapat dilakukan sebagaimana tuntutan agama, jadi kami harap pak bupati menyikapi larangan tersebut minimal sama dengan isi dari instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021,\” harapnya.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Terpisah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang secara langsung merespon berita Netizenku.com tentang Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik, mengatakan, terkait pelarangan salat Idul Fitri 1442 H yang telah disampaikan melalui video bersama Forkompinda dan tokoh agama, akan menerbitkan surat edaran bupati.

\”Saat ini sedang dalam pembahasan penerbitan surat edaran bupati terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, apakah boleh atau tidak dilakukan berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, yang isinya akan diselaraskan dengan instruksi Mendagri dan surat edaran gubernur, dalam rangka tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,\” kata Parosil. (Iwan/len)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB