May Day 2021, Buruh Lampung Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Redaksi

Sabtu, 1 Mei 2021 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mewakili Gubernur Lampung menerima pernyataan sikap serikat buruh Lampung yang diwakili Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, di Sekretariat FSPMI di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (1/5). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mewakili Gubernur Lampung menerima pernyataan sikap serikat buruh Lampung yang diwakili Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, di Sekretariat FSPMI di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (1/5). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Memperingati Hari Buruh Sedunia Tahun 2021, 1 Mei, Majelis Pekerja/Buruh Indonesia Provinsi Lampung menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni:

1. Meminta kepada Hakim MK batalkan/cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

2. Segera Gubernur membentuk tim kerja pantau THR Tahun 2021 sesuai SE Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Tetap memberlakukan UMSK/P 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Tuntutan disampaikan Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, disaksikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Djazuli Isa, dan Korwil Lampung Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Rei Tobing, Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung, Wiwin Hepriyanto, dan mahasiswa Universitas Lampung.

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Peringatan May Day 2021 dengan tema \”Gelegar Perlawanan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020\” digelar di Sekretariat FSPMI di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, Sabtu (1/5).

Ketua DPW KSPI Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, mengatakan pihaknya memutuskan tidak menggelar aksi turun ke jalan tapi menggelar acara Buka Puasa Bersama dalam memperingati Hari Buruh Sedunia di bulan suci Ramadan 1442 H.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

\”Kami para pimpinan menempuh sebuah langkah yang sangat sulit, mengambil keputusan yang tidak populer dalam hal tersebut,\” kata Sulaiman.

Aksi damai yang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya dan sudah disetujui Kepala Disnaker Lampung, lanjut dia, terpaksa berubah dan untuk itu dirinya meminta maaf kepada buruh.

\”Sekarang ini kita mengalami masa yang sangat sulit dengan dua kali lipat kenaikan korban penularan Covid-19. Alhamdulillah sekalipun tidak populer, langkah yang kita tempuh bisa menyelamatkan kita,\” ujar Sulaiman.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengapresiasi dan menerima pernyataan sikap yang disampaikan serikat buruh.

\”Akan kami teruskan melalui Gubernur Lampung kepada pemerintah pusat karena judicial review UU Cipta Kerja dalam proses hukum melalui MK,\” kata Agus Nompitu.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Dia mengajak masyarakat bersama buruh untuk bersama-sama mengawal proses tuntutan serikat buruh terkait dengan UU Cipta Kerja.

\”Kemudian kesejahteraan buruh menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah bersama serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),\” ujar dia.

Agus mengatakan kesejahteraan buruh merupakan amanat undang-undang untuk melindungi dan menyejahterakan buruh.

\”Jadi kami akan terus mengawal terkait upah minimum provinsi/kabupaten/kota termasuk BPJS dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta jaminan hari tua dan jaminan pensiun,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB