Tipu Rekan Bisnis, Satu Warga Pekon Wonodadi Diringkus Usai Kabur ke Sulawesi

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu meringkus warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3) pukul 14.00 Wib.

“Pelaku J kami amankan dari rumahnya di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Pekon Gadingrejo kepada pihak Kepolisian pada 4 Desember 2020 yang lalu.

“Kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020. Setelah laporan kami terima dan tindaklanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolsek.

Pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada di rumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib Tekab 308 Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi,” ucap Kapolsek.

“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Lampung

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:32 WIB