Bandarlampung (Netizenku.com): Memperingati Hari Air Sedunia 2021 dengan tema \’Valuing Water\’ atau \”Arti Air\” bagi manusia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Bandarlampung, untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem air dengan memastikan daerah resapan air tetap terlindungi.
\”Menghentikan alih fungsi lahan resapan air dan memastikan sumber-sumber tangkapan air berupa RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Bandarlampung terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan,\” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri di Bandarlampung, Senin (22/3).
Penggerusan beberapa bukit di Kota Bandarlampung, akhir-akhir ini, semakin tidak terkendali. Hal ini berimplikasi pada berkurangnya RTH kota, daerah tangkapan air, titik evakuasi bencana, serta menurunnya estetika Kota Bandarlampung.
\”Dan yang tidak kalah pentingnya, bagaimana kontrol pemerintah terkait dengan kualitas air di Bandarlampung. Apakah semua air, kualitasnya layak konsumsi atau tidak,\” ujar Irfan.
Pemerintah kota diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas industri yang berpotensi mencemari perairan dan sumber-sumber air.
Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung sedang dalam proses peninjauan kembali/evaluasi. Beberapa isu strategis dalam dokumen Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Bandarlampung di antaranya adalah kebutuhan air baku, kondisi air permukaan.
Kebutuhan Air Baku berdasarkan kajian kondisi hirologi, Kota Bandarlampung termasuk ke dalam zona rawan ketersedian air tanah. Diproyeksikan hingga akhir tahun rencana ketersedian air tanah tersebut kurang dapat diandalkan untuk memenuhi masyarakat Kota Bandarlampung.
Sementara kondisi Air Permukaan berdasarkan hasil uji kualitas air sungai, sebagian besar sungai-sungai yang ada di Kota Bandarlampung memiliki kualitas yang kurang baik.
\”Pemanfaatan air bawah tanah menjadi sebuah bumerang ketika berada di permukiman padat. Misal di wilayah permukiman padat dibangun satu hotel yang menggunakan air bawah tanah yang kedalamannya lebih dari 100 meter, maka akan berpengaruh terhadap sumur-sumur bor milik warga sekitar,\” jelas Irfan.
Prinsip air tanah, lnjut dia, siapa yang membor paling dalam itu yang paling diuntungkan karena sumber air semakin ke bawah semakin banyak tangkapan airnya.
\”Setahu kita belum ada regulasi pembatasan penggunaan air tanah. Bahkan salah satu pertanyaan juga, apakah SKPD terkait mengawasi izin penggunaan air tanah. Misal satu hotel menggunakan izin penggunaan air tanahnya 50 meter. Apakah pernah diaudit betul 50 meter atau jangan-jangan 150 meter. Kita enggak tahu kan. Itu tindak pidana,\” tegas dia.
Nilai air lebih dari sekadar harganya. Air memiliki nilai yang sangat besar dan kompleks bagi rumah tangga, budaya, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keutuhan lingkungan alam. Jika nilai-nilai ini diabaikan maka risikonya besar terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
Sekarang ini, air menjadi sebuah komoditas padahal air merupakan hak azasi masyarakat yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah.
\”Tapi faktanya, hari ini, dengan kondisi perubahan alam dan lingkungan yang semakin masif, ketersediaan dan keberlanjutan air hanya dimiliki oleh segelintir orang,\” kata dia.
Banyak masyarakat ketika di musim kemarau, lanjut Irfan, tidak mendapatkan akses air. Pun PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengomersialisasikan air, ada iuran berdasarkan penggunaan.
\”Ini pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan serta pemerataan air ini melalui PDAM,\” kata Irfan.
Data tahun 2019 menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak baru mencapai 44,17 persen.
Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sepanjang 2015-2019 di Kota Bandarlampung data Dinas Pekerjaan Umum setempat tahun 2020 menyebutkan di 2015 (43,87), 2016 (41,41), 2017 (43,21), 2018 (43,65), 2019 (44,17) persen.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Bandarlampung Tahun 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum, persentase jumlah penduduk yang memperoleh akses air minum 84,07 persen.
Sementara persentase cakupan layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan di Bandarlampung Tahun 2015-2019 oleh PDAM data tahun 2020 menyebutkan 2015 (31,13), 2016 (31,98), 2017 (32,14), 2018 (32,14), 2019 (32,14) persen.
\”Akses air yang layak hampir 90 persen berdasarkan kualitas airnya layak, tetapi apakah didapatkan dari sumber-sumber yang sama, adil, dan merata itu yang perlu kita perdalam,\” kata Irfan.
Walhi Lampung berharap PDAM mampu menjangkau seluruh wilayah Kota Bandarlampung secara merata karena tidak semua masyarakat punya sumber air yang cukup. (Josua)
Baca Juga; Hari Air Sedunia, YKWS: air untuk kesejahteraan masyarakat