Jelang Pilkakon Serentak Bupati Terbitkan SE Penegasan Pelaksanaan

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Menghadapi gelaran Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 pada 24 Februari 2021 mendatang, Bupati, Sujadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.141/153/D.10/2021 tentang Penegasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Dalam SE tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada camat, ketua BHP, Pj Kapekon, PPK dan panitia pemilihan kepala pekon beserta calon kepala pekon, tercantum sejumlah aturan terkait pemilihan Kapekon serentak, diantaranya mengenai tahap kampanye, pelaksanaan kampanye, masa tenang, hingga perselisihan pemilihan kepala pekon.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, berharap seluruh pihak dapat mematuhi segala peraturan yang ada, serta mengindahkan Surat Edaran Bupati Pringsewu tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 48 pekon dapat berjalan sukses, aman, tertib, lancar dan kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup juga mengingatkan adanya sejumlah larangan, serta sanksi yang bakal diterima bagi setiap pelanggar, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Bupati Pringsewu No.07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

\”Untuk kampanye dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 35a Peraturan Bupati Pringsewu No.1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pringsewu No.7 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon dengan materi wajib yakni Penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi di pekon,\” kata Fauzi, Rabu (17/2).

Selain itu, pelaksana kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI, serta dilarang melakukan kegiatan-kegiatan lain, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020.

\”Dalam kegiatan kampanye, dilarang mengikutsertakan atau melibatkan Pj Kapekon, perangkat pekon, ASN dan pihak-pihak lain, sebagaimana pasal 36 ayat (2) Perbup Pringsewu No.7 tahun 2020\”, tegasnya.

Terkait masa tenang, lanjut Wakil Bupati Pringsewu, segala bentuk aktifitas kampanye, baik melalui media konvensional, media sosial, dan lainnya agar dihentikan.
Selain itu, pada malam menjelang hari pemungutan suara, calon kepala pekon juga tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan orang, yang dapat menimbulkan kerumunan, baik itu berada di kediaman calon kepala pekon sekalipun, ataupun di tempat lainnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Kemudian pada saat pelaksanaan pemungutan suara, calon kepala pekon agar berada di TPS yang dijadikan sebagai TPS utama, juga diupayakan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS utama tersebut, serta tidak dipekenankan untuk berkeliling ke TPS-TPS tambahan, kecuali di TPS dimana calon kapekon terdaftar dalam DPT, dan kedatangannya hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

\”Selanjutnya, dalam hal terjadi perselisihan pada pelaksanaan pemungutan suara di dalam TPS, wajib diselesaikan oleh panitia pemilihan kepala pekon atau KPPS bersama Linmas dan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian dan bupati, melalui panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan kabupaten,\” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wabup bahwa saksi calon kapekon dapat menyampaikan keberatan secara tertulis apabila ada kejadian khusus dalam pemungutan suara dan penghitungan suara, dan bagi calon kepala pekon yang tidak puas atas hasil pemilihan (penghitungan suara) wajib mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada panitia pemilihan kabupaten selambat-lambatnya 1 hari setelah penetapan pemenang calon kepala pekon terpilih.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

\”Perlu digarisbawahi bahwa Panitia Pemilihan Kepala Pekon dapat mengatur hal-hal khusus sesuai situasi dan kondisi di lapangan dengan persetujuan para calon kepala pekon, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Pringsewu No.7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu No.1 Tahun 2021, dan semuanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan,\” ujarnya.

Fauzi juga mengajak seluruh elemen yang ada, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu Tahun 2021, dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas wilayah.

\”Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan pilih calon pemimpin sesuai hati nurani. Mari kita jaga kondusifitas wilayah kita, dan tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan. Bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Pekon Serentak se Kabupaten Pringsewu tahun 2021 pada tanggal 24 Februari mendatang, dan jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan,\” ajaknya. (Rz/len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB