Dinilai Kooperatif, Kejari Tulangbawang Urungkan Penahanan Terhadap Oknum Kadisdik NS

Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang, mengaku membatalkan penahanan terhadap tersangka NS yang notabene Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang aktif pada hari ini Rabu (27/1).

Dalam keterangan pers yang digelar di depan kantor Kejari Menggala Tulangbawang, Raden Kasi Intelijen Kejari mengakui jika pihaknya sedang membongkar kasus korupsi terhadap kegiatan perbaikan gedung SD, SMP, dan TK yang direalisasikan melalui anggaran dana DAK tahun 2019 lalu.

Dalam kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya, Raden mengungkapkan jika memang telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh NS Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Makanya hari ini (Rabu Red) kami tetapkan NS sebagai tersangka kasus korupsi sesuai dengan kasus korupsi yang diperbuatnya,\” ungkapnya.

Namun dengan nada penuh getar dan gugup, Raden mengaku jika pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka NS dengan alasan yang bersangkutan sangat kooperatif.

\”Sehingga tidak jadi kita tahan dulu hari ini, karena NS sangat kooperatif walaupun sudah dua kali mangkir tidak memenuhi panggilan dari Kejari Menggala pada sebelumnya,\” ucapnya.

Sedangkan saat ditanya mengenai secara detail mengenai kasus korupsi yang dilakukan NS sehingga terlibat kasus korupsi, Raden enggan memberikan penjelasan lebih dalam.

Kemudian saat kembali ditanya mengenai kerugian negara yang dilakukan NS terkait kasus korupsi DAK tahun 2019 lalu, Raden kembali berkilah belum bisa memberikan komentar.

\”Yang jelas ini mengenai pemotongan anggaran dana DAK yang diterima oleh SD, SMP, dan TK tahun 2019 lalu, jadi setiap sekolah yang menerima bantuan anggaran dipotong sebesar 12,5 persen oleh NS untuk kepentingan pribadinya,\” bebernya.

Kemudian saat kembali ditanya mengenai kapan akan dilakukan penahanan, Raden menjawab belum juga bisa memastikan terkait hal tersebut.

\”Ini masih dalam proses jadi yang jelas secepatnya akan dilakukan penahanan, namun kapan waktunya belum bisa kami jawab,\” kilahnya.

Sedangkan berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejari Menggala, NS diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB, bahkan mobil tahanan berikut rompi yang akan digunakan sudah disiapkan oleh tim Kejari, akan tetapi saat NS mendatangkan pengacara pribadi Kejari Menggala akhirnya tidak melakukan penahanan seperti yang dijadwalkan, dengan alasan yang bersangkutan masih kooperatif walaupun NS tidak pernah hadir dalam proses pemanggilan yang dilakukan oleh Kajari setempat sebelumnya. (Armadan/len)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Pembuatan Pupuk Organik Cair
Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan
Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Apel Besar Pramuka ke-64
NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB