Herman HN Keluarkan Surat Edaran, Pusat Keramaian Tutup Lebih Awal

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membatasi jam operasional pusat keramaian masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Pembatasan jam operasional ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (25/1), untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Baca Juga  Dinkes Bandarlampung Tutup Puskesmas Kampung Sawah

\”Hasil rapat tadi dengan Forkopimda untuk menerapkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, harus kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, teguran lisan dan teguran tertulis, kita adakan penutupan dan kena denda,\” kata Herman HN usai rapat koordinasi.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Eva Dwiana: masyarakat kurang percaya Covid-19

\”Seperti mal, jam 7 harus sudah tutup, tempat hiburan jam 10 termasuk pedagang di pinggir jalan jam 10 sudah tutup,\” ujar Herman HN.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan berpatroli setiap hari untuk memastikan surat edaran pembatasan jam operasional kegiatan usaha dipatuhi.

\”Tiap hari ada kontrol kurang lebih 20 tim patroli Satgas Covid-19 ditambah jaksa dan hakim, langsung sidang di tempat. Tapi sebelumnya kita ingatkan dulu, tidak langsung denda,\” kata dia.

Baca Juga  Gubernur Lampung Minta Paslon Kada Patuhi Pakta Integritas

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar Rp1 juta, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta. (Josua)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Mirza Komitmen Terhadap Perkembangan Olahraga Billiard, Ayo Ikuti Turnamennya
Hari Pelanggan Nasional, PLN Nyalakan Listrik Gratis di Pesisir Barat dan Mesuji
Triwulan II 2024, Inflasi di Provinsi Lampung Konsisten Terjaga
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB